Komisi VIII DPR RI Dukung Putusan MK yang Menolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

1 February 2023 19:42 WIB
anggota-badan-legislasi-baleg-dpr-ri-bukhori-yusuf-foto-istman.jpg

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama. Bukhori mengatakan putusan MK sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam yang telah jauh-jauh hari disuarakan.

"Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam," kata Bukhori kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, pihaknya telah menyuarakan penentangan tersebut sejak bulan Maret dan Desember 2022, khususnya merespons pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama.

"Pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan."

"Sementara di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” ucap legislator PKS ini.

Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Jateng 1 ini meminta polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri.

Menurutnya, negara, melalui Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama.

"Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan. Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK," ujarnya.

"Negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan tersebut sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing," ujarnya.

MK Tolak Uji Materi Mengenai Pernikahan Beda Agama

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan pada Selasa (31/1/2023).

Untuk diketahui, Uji materi atau judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman diiringi ketukan palu mengesahkan.

Ia mengatakan bahwa Mahkamah telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan oleh pemohon, sehingga MK dapat mengadili permohonan ini.

Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum. Namun pada penilaian ketiga, pokok permohonan dinyatakan tidak berlasan menurut hukum.

Adapun dalam putusan ini terdapat dua Hakim MK yang memiliki pandangan berbeda terkait Undang-Undang Perkawinan ini, di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic PF.

Untuk diketahui, perkara ini mulanya dimohonkan oleh Ramos Petege. Ramos merupakan penganut agama Katolik yang tak bisa menikahi pasangannya yang beragama Islam.

E Ramos Petege mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merupakan seorang warga beragama Katolik yang sebelumnya gagal menikahi kekasihnya lantaran beragama Islam.

Dalam gugatannya, Ramos Petege menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda. Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 24/PUU-XX/2022.

Menurut Ramos Petege, syarat sah suatu perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1/1974 memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan.

Namun, UU tidak memberikan pengaturan jika perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.

"Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodasi negara," kata Ramos Petege dalam gugatan yang diajukan ke MK, dikutip Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

pernikahan beda agama
mahkamah konstitusi

Fenomena Terkini






Trending