
Kuatbaca.com - Rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI. Lembaga baru tersebut disiapkan pemerintah untuk memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove sekaligus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan pembentukan BPGMN setelah berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan peneliti mengenai pengelolaan gambut serta pencegahan karhutla. Pemerintah menyebut badan tersebut nantinya akan berada langsung di bawah Presiden dan diarahkan untuk memperkuat pendekatan pencegahan.
Bagi Komisi IV DPR, keberadaan lembaga khusus yang menangani gambut dan mangrove dinilai berkaitan erat dengan kebutuhan pengendalian karhutla, terutama di kawasan yang memiliki karakteristik gambut. Namun, pembentukan badan baru juga membutuhkan koordinasi antarlembaga agar kebijakan, program, dan pembiayaannya tidak berjalan sendiri-sendiri.
1. Komisi IV DPR Sambut Rencana Pembentukan BPGMN
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menyampaikan dukungan terhadap keputusan pemerintah membentuk BPGMN. Menurut dia, keberadaan badan khusus untuk mengelola ekosistem gambut dan mangrove merupakan salah satu langkah yang berkaitan dengan upaya memperkuat pengendalian karhutla.
"Komisi IV DPR RI menyambut positif keputusan Presiden dalam membentuk badan khusus untuk mengelola ekosistem gambut dan mangrove guna memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dinilai sejalan dengan rekomendasi yang kerap disampaikan Komisi IV dalam berbagai rapat kerja bersama Menteri Kehutanan sebelumnya," kata Ahmad Yohan.
Pembentukan BPGMN diumumkan setelah Presiden Prabowo menggelar pembahasan mengenai gambut dan karhutla bersama sejumlah pakar pada 24 September 2026. Pemerintah mengarahkan lembaga tersebut untuk mengedepankan pencegahan agar risiko kebakaran dapat ditekan sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Dengan desain kelembagaan tersebut, BPGMN nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menangani persoalan gambut secara lebih terarah. Pemerintah juga menyampaikan bahwa unsur ilmuwan dan profesional akan dilibatkan dalam badan tersebut.
2. Pengalaman BRGM Jadi Pertimbangan Pengelolaan Gambut
Ahmad Yohan turut mengingatkan pengalaman keberadaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam menangani kawasan gambut dan mangrove. Sebelum masa tugasnya berakhir, BRGM merupakan lembaga yang memiliki mandat khusus terkait restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
"Di mana keberadaan lembaga khusus seperti Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dinilai krusial dalam mencegah karhutla di wilayah gambut. Sebagai pengingat, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang kemudian bertransformasi menjadi BRGM awalnya dibentuk sebagai respons cepat atas peristiwa karhutla berskala luas pada tahun 2015. Terbukti, kehadiran lembaga khusus tersebut berhasil menekan angka kebakaran hutan dan lahan secara signifikan," ungkap dia.
Secara kelembagaan, BRGM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020. Masa tugas lembaga tersebut berakhir pada 31 Desember 2024. Pemerintah kemudian mengalihkan tugas restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove kepada kementerian terkait sesuai bidang kewenangannya.
Rencana pembentukan BPGMN dengan demikian hadir setelah periode ketika fungsi pengelolaan gambut dan mangrove tidak lagi berada pada satu badan khusus. Pemerintah kini kembali menyiapkan lembaga yang secara khusus diarahkan menangani ekosistem tersebut, dengan posisi kelembagaan yang dirancang langsung di bawah Presiden.
3. Komisi IV DPR Minta Anggaran BPGMN Disinkronkan
Selain persoalan kelembagaan, Komisi IV DPR memberikan perhatian pada aspek pendanaan BPGMN. Ahmad Yohan menilai koordinasi anggaran menjadi bagian penting agar program pengelolaan gambut dan mangrove dapat berjalan efektif.
Menurut dia, BPGMN tidak bisa bekerja sendiri karena pengelolaan ekosistem di lapangan berkaitan dengan kewenangan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Lembaga ini diwajibkan untuk berkolaborasi erat dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah. Mengingat tata kelola ekosistem di tingkat tapak telah diatur oleh undang-undang sektoral, seperti pengelolaan gambut dalam kawasan hutan yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ekosistem mangrove melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2014-koordinasi yang kuat menjadi kunci Utama," ujar Yohan.
Ia juga menyoroti rencana anggaran BPGMN yang akan ditempatkan terpisah dari Kementerian Kehutanan. Menurutnya, pemerintah perlu segera berkomunikasi dengan DPR karena pembahasan anggaran tahun 2027 memasuki tahapan penting.
"Sinkronisasi anggaran dengan DPR, terkait alokasi anggaran yang direncanakan terpisah dari Kementerian Kehutanan, pemerintah diminta untuk segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPR. Langkah ini mendesak mengingat siklus pengesahan anggaran tahun 2027 akan segera memasuki tahap krusial pada pekan depan," tambahnya.
Pembahasan anggaran menjadi salah satu aspek yang akan menentukan ruang gerak lembaga baru tersebut. Terlebih, pemerintah menyatakan BPGMN akan didukung anggaran yang memadai serta melibatkan ilmuwan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
4. Daniel Johan Soroti Pentingnya Pengelolaan Lahan Gambut
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan juga menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan BPGMN. Ia mengaitkan lembaga baru tersebut dengan kebutuhan pengelolaan gambut yang menurutnya memiliki karakteristik berbeda dibandingkan ekosistem lainnya.
"Tentu ini langkah yang baik, meskipun sudah dari dulu saya mengingatkan pemerintah bahwa BRGM tidak boleh dibubarkan, karena perannya vital bagi pengelolaan gambut dan mangrove. Terutama gambut yang luasnya 13 juta Ha lebih memiliki karakteristik pengelolaan yang harus mendapat perlakuan khusus," kata Daniel Johan.
Daniel menilai pengelolaan gambut membutuhkan pendekatan khusus, termasuk dalam menjaga kondisi muka air dan melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gambut. Ia berharap pembentukan BPGMN dapat membuat pengelolaan tersebut menjadi lebih terarah.
"Adanya BRGM yang lama sangat efektif mencegah kebakaran terutama di lahan gambut. Hilangnya BRGM menjadikan pengelolaan gambut tidak berjalan dengan baik, karena tidak ada program khusus dalam mengelola muka air gambut dan peran masyarakat dalam mengelola gambut pun tidak ada," kata Daniel.
Dalam konteks kelembagaan, pemerintah memang telah mengakhiri masa tugas BRGM dan mengalihkan urusan restorasi gambut serta rehabilitasi mangrove kepada kementerian terkait. Rencana BPGMN menjadi desain baru yang kembali memberikan fokus khusus terhadap dua ekosistem tersebut.
5. BPGMN Diharapkan Libatkan Masyarakat dalam Pencegahan Karhutla
Daniel juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lahan gambut. Menurut dia, pemanfaatan gambut untuk kegiatan produktif perlu dilakukan dengan pengelolaan yang tepat sehingga masyarakat memiliki kepentingan langsung dalam menjaga kawasan tersebut.
"Adanya BPGMN ini kita harapkan lebih sistematis mengelola gambut sehingga gambut dapat diolah dengan baik baik untuk kebutuhan pertanian, ditanami pohon-pohon produktif, dengan dikelola dengan baik maka akan dijaga oleh masyarakat agar tidak terjadi kebakaran," tambahnya.
Arah pelibatan masyarakat juga muncul dalam pembahasan pemerintah mengenai BPGMN. Presiden Prabowo disebut menginginkan pendekatan pencegahan yang melibatkan masyarakat desa, termasuk penguatan peran masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan rawan kebakaran.
Pendekatan berbasis masyarakat tersebut menjadi penting karena pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada penanganan ketika titik api sudah muncul. Pemerintah juga mendorong penguatan deteksi dini dan pengelolaan kawasan dari tingkat desa.
6. Karhutla di Lahan Gambut Dinilai Membutuhkan Pencegahan Lebih Kuat
Daniel kemudian menyinggung berbagai faktor yang menurutnya membuat penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi tantangan. Ia menyebut kondisi lahan gambut, keterbatasan infrastruktur, faktor cuaca, hingga anggaran sebagai persoalan yang perlu diperhatikan.
"Kemenhut memang kewalahan dalam mengatasi kebakaran tahun ini karena berbagai faktor, terutama kebakaran terjadi khususnya di Kalbar terjadi di lahan gambut tebal, infrastruktur yang terbatas, ditambah lagi faktor alam seperti El Nino yang menjadi pemicu utama dan paling penting anggaran penanganan yang terbatas," ucap dia.
Ia berharap pembentukan BPGMN tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika kebakaran sudah terjadi. Program pencegahan, menurutnya, perlu mendapatkan porsi anggaran yang memadai.
"Dengan adanya badan ini, kita harapkan bisa mengelola dan memanfaatkan gambut dengan baik dan yang paling penting adalah peran serta masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan gambut, dan terakhir anggaran harus cukup besar dialokasikan terutama dalam melakukan pencegahan dalam bentuk program ekonomi masayarakat mengola gambut dalam berbagai bentuk kegiatan," ungkap dia.
Pemerintah sendiri menyampaikan bahwa pembentukan BPGMN memang diarahkan untuk memperkuat pencegahan karhutla. Dalam penjelasan resmi pemerintah, pendekatan tersebut mencakup pengelolaan gambut dari tingkat hulu hingga lapangan, termasuk pemanfaatan pengetahuan ilmiah dan keterlibatan masyarakat.
7. BPGMN Akan Berada Langsung di Bawah Presiden
Rencana pembentukan BPGMN diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah rapat bersama Presiden Prabowo pada 24 September 2026. Lembaga tersebut dirancang memiliki posisi langsung di bawah Presiden.
"Pak Presiden sudah mengambil keputusan akan mendirikan satu badan yang disebut Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Raja Juli menjelaskan bahwa orientasi utama BPGMN adalah mencegah karhutla agar tidak terus berulang. Menurutnya, pencegahan perlu menjadi perhatian karena penanganan setelah kebakaran terjadi membutuhkan sumber daya yang lebih besar.
"Tujuannya adalah melakukan pencegahan karena semua sadar karena pencegahan jauh lebih efisien ketimbang tindakan-tindakan yang bersifat reaksioner," ujarnya.
Informasi pemerintah terbaru juga menyebut BPGMN akan diisi oleh ilmuwan dan profesional serta mendapatkan dukungan anggaran. Pemerintah menempatkan penguatan pengelolaan gambut dan pencegahan karhutla sebagai fokus utama badan tersebut.