Kuatbaca.com-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
1. Tahap I pencairan penjaminan tersebut dimulai 19 September 2023.
Dalam proses pembayaran tahap I, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, mengatakan pihaknya menggelontorkan dana sebanyak Rp 82,77 miliar kepada total 23.362 yang dinyatakan layak dibayar.
"Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," ucao Suwandi dalam keterangan resmi dikutip Selasa (19/9/2023).
Ia kemudian menjelaskan, bahwa LPS bakal menyelesaikan proses verifikasi berkas nasabah pembayar simpanan paling lambat 90 hari sejak izin BPR KRI dicabut yakni 10 Januari 2024.
Pelaksanaan pembayaran dilakukan setelah LPS menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS pun dapat mengajukan pembayaran simpanan melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Indramayu.
"Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028," tambahnya.
Selain itu, Suwandi menambahkan bahwa nasabah yang simpanannya dinyatakan LPS layak dibayar bisa mulai menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Di antaranya identitas diri serta bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
2. LPS juga meminta agar nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I tidak cemas.
Suwandi mengatakan LPS pasti mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Nasabah diminta tidak terpancing tawaran pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
"Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali," jelas Suwandi. "Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis," imbuhnya.
Sebagai informasi, izin usaha BPR KRI telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak saat itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yakni memverifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.(*)