KKP Tegaskan: Pulau Kecil Bukan untuk Ditambang, Tapi Dilindungi!

24 June 2025 18:56 WIB
staf-ahli-menteri-kp-bid-ekologi-sd-laut-hendra-yusran-siry-1750743434867_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan larangan terhadap aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir yang rentan terhadap kerusakan akibat eksploitasi sumber daya alam.

1. Aturan Tegas: Pulau Kecil Bukan Wilayah Eksploitasi Tambang

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak dibuka untuk aktivitas tambang, baik skala besar maupun kecil. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025), menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau terpencil.

Pemerintah berpegang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang memperkuat posisi perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil. Dalam kebijakan ini disebutkan bahwa pemanfaatan ruang pulau kecil dibatasi maksimal hanya 70% dari luas daratan, dan sisanya 30% wajib dijaga untuk fungsi lindung seperti konservasi, akses publik, dan kepentingan sosial.

Hendra menambahkan bahwa dalam implementasi teknisnya, tingkat pemanfaatan lahan biasanya dibatasi hanya sekitar 49%, mengingat kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kerentanan ekosistem yang ada di pulau kecil.

Langkah ini bukan semata-mata administratif, melainkan upaya nyata menjaga keutuhan alam laut dan menghindari terjadinya kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan akibat aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan.

2. AMDAL Sering Diabaikan, Kasus Pelanggaran Meningkat

Sikap tegas KKP juga lahir dari semakin banyaknya kasus pelanggaran komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh pelaku usaha di sektor tambang. Kartika Listriana, Dirjen Penataan Ruang Laut KKP, menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha yang mengantongi izin namun tidak menjalankan AMDAL dengan baik.

Menurut Kartika, perizinan seharusnya diikuti dengan kewajiban menjalankan prosedur lingkungan secara ketat. Sayangnya, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya—dampak polusi dan kerusakan ekosistem kerap kali muncul akibat lemahnya pengawasan atau ketidakpatuhan perusahaan tambang.

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa meski regulasi telah ditetapkan, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal penegakan hukum dan tanggung jawab lingkungan dari pihak swasta.

Ketegasan KKP dalam menolak aktivitas tambang di pulau kecil juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas pesisir yang sangat bergantung pada kelestarian lingkungan untuk keberlangsungan hidup mereka.

3. Mahkamah Konstitusi Perkuat Dasar Hukum Perlindungan Pulau Kecil

Komitmen pemerintah semakin diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang disahkan pada Maret 2024 lalu. Putusan ini menegaskan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengutamakan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut menjadi landasan hukum yang memperkuat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan dasar hukum ini, pemerintah memiliki kekuatan untuk menolak atau mencabut izin usaha yang terbukti merusak lingkungan.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengelolaan lingkungan harus memperhatikan sistem tata air lokal, keseimbangan ekosistem, serta penggunaan teknologi ramah lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan pendekatan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan generasi mendatang.

Regulasi ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik atas semakin banyaknya eksploitasi pulau kecil oleh pihak swasta, yang sering kali beroperasi tanpa memperhatikan kondisi ekologis setempat.

4. Pesan KKP untuk Investor Tambang: Pulau Kecil Bukan untuk Dieksploitasi

Melalui pengawasan yang semakin ketat, KKP ingin menegaskan kepada seluruh investor dan pelaku usaha bahwa pulau kecil bukan kawasan untuk ditambang, melainkan wilayah bernilai ekologis tinggi yang harus dijaga dan dilestarikan.

Hendra menegaskan, pulau-pulau kecil memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, mencegah abrasi, serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies laut dan terumbu karang. Jika kawasan ini rusak, dampaknya akan sangat luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Pemerintah berharap pendekatan pembangunan yang dilakukan ke depan mampu mengedepankan keadilan ekologis dan keberlanjutan. KKP juga membuka peluang untuk pengembangan sektor lain yang lebih ramah lingkungan seperti ekowisata, budidaya perikanan, dan konservasi laut.

Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan komitmennya sebagai negara kepulauan yang tidak hanya mengandalkan sumber daya alam untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi juga serius dalam menjaga warisan ekosistem pesisir dan lautnya

Fenomena Terkini






Trending