KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Asal Malaysia, Ini Kronologi dan Sanksi Hukumnya

1. Kementerian KKP Tangkap Kapal Ilegal di Perairan Sebatik
Kuatbaca.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Pada Minggu, 20 April 2025, satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap setelah kedapatan menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.
2. Penangkapan Dimulai dari Laporan Warga Sebatik
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat Sebatik yang melihat aktivitas mencurigakan kapal asing di wilayah perairan nasional. Menanggapi laporan tersebut, tim pengawas dari Stasiun PSDKP Tarakan segera bergerak cepat.
3. Aksi Kejar-Kejaran di Laut Berujung Penangkapan
Dengan menggunakan armada pengawasan speedboat RIB-03, tim patroli laut KKP melakukan pengejaran terhadap kapal asing tersebut. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran intens, hingga akhirnya kapal Malaysia tersebut berhasil dihentikan dan dilumpuhkan sekitar 7 mil laut dari garis batas perairan Indonesia-Malaysia.
4. Kapal Tidak Miliki Dokumen dan Tangkap Ikan Tanpa Izin
Saat diperiksa, kapal yang berasal dari Sabah, Malaysia tersebut diketahui tidak memiliki dokumen perizinan usaha perikanan dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, kapal juga telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan, terutama jenis kerapu dan kakap merah yang merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar domestik maupun ekspor.
5. Empat ABK Warga Malaysia Diamankan
Dalam penangkapan ini, aparat KKP juga mengamankan empat orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Malaysia, termasuk sang nakhoda. Seluruh awak kini dalam pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
6. Target Tangkapan Bernilai Ekonomis Tinggi
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, mengungkapkan bahwa kapal KM. TW 7329/6/F tersebut menggunakan alat tangkap aktif yang menargetkan ikan kerapu dan kakap merah. Kedua jenis ikan ini dikenal sebagai komoditas premium yang sangat diminati baik oleh konsumen lokal maupun internasional, sehingga aktivitas pencurian ikan ini berpotensi merugikan negara secara ekonomi.
7. Melanggar Hukum Perikanan Nasional
Menurut Yoki, kapal Malaysia tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dalam sektor kelautan dan perikanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang menjalankan usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa perizinan resmi dapat dipidana penjara maksimal 8 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp1,5 miliar.
8. Potensi Kerugian Negara Akibat Illegal Fishing
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi negara tetangga dan pelaku ilegal fishing lainnya. Aktivitas pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia tidak hanya merugikan dari segi keamanan laut, tetapi juga berdampak pada kerugian ekonomi negara, rusaknya ekosistem laut, serta terhambatnya pertumbuhan sektor kelautan nasional.
9. Komitmen KKP Terhadap Kedaulatan Maritim
Melalui operasi seperti ini, KKP terus menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum laut, memberantas praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF), serta melindungi sumber daya kelautan untuk kepentingan nelayan lokal dan keberlanjutan ekosistem.
10. Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Kunci Pengawasan Laut
Kasus ini juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat pesisir, seperti warga Sebatik, dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di laut. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat pengawasan menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia, serta mendorong terciptanya ekosistem perikanan yang adil dan berkelanjutan.