KKP Awasi Ketat Tambang di Pulau Kecil Raja Ampat, Fokus pada Pulau Gag dan Kawei

11 June 2025 17:50 WIB
hutan-di-pulau-gag-papua-barat-gundul-imbas-tambang-nikel-1_169.jpeg

Kuatbaca.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan laut, khususnya di kawasan konservasi seperti Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satu upaya terbaru adalah dengan melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, khususnya di Pulau Gag dan Pulau Kawei, yang tergolong sebagai pulau-pulau kecil dan rentan secara ekologis.

Pengawasan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayah kepulauan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mengingat kawasan Raja Ampat merupakan salah satu surga biodiversitas laut dunia, pengelolaan kegiatan pertambangan di wilayah ini harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, melakukan inspeksi langsung ke area tambang. Dalam kunjungannya, ia menyoroti pentingnya keterlibatan aktif negara dalam mengawasi kegiatan ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki daya dukung terbatas.

Kegiatan pengawasan ini juga melibatkan Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Tim ini bertugas untuk memeriksa dokumen perizinan, mengevaluasi dampak lingkungan, serta memastikan bahwa operasi tambang tidak melanggar ketentuan hukum tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.


1. Fokus pada Legalitas dan Dampak Ekologis Pertambangan

Pengawasan yang dilakukan KKP bukan hanya sebatas inspeksi lapangan, melainkan mencakup verifikasi administratif dan teknis. Seluruh aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil wajib memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atau rekomendasi tertulis sebagai syarat legalitas yang sah. Langkah ini penting untuk menghindari praktik eksploitasi yang merugikan ekosistem dan masyarakat sekitar.

Kegiatan pengambilan mineral seperti nikel di pulau-pulau kecil sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan. Oleh karena itu, KKP memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup (AMDAL) serta mekanisme pemulihan pasca tambang. Dalam kasus di Pulau Gag dan Kawei, pemeriksaan juga difokuskan pada area pengangkutan dan gudang penyimpanan hasil tambang.

KKP juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayah perairan seperti Raja Ampat tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan yang diambil memiliki kekuatan hukum dan teknis yang solid. Hal ini termasuk sinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga Pemerintah Daerah setempat.

Sebagai wilayah yang dilindungi secara global karena keanekaragaman hayati lautnya, Raja Ampat harus diperlakukan dengan pendekatan konservatif. Pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan atau yang tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.


2. Upaya Pencegahan Kerusakan Ekosistem Laut

Salah satu isu paling krusial dalam aktivitas tambang di wilayah kepulauan adalah potensi kerusakan ekosistem laut, mulai dari pencemaran air, kerusakan terumbu karang, hingga terganggunya habitat biota laut. Untuk itu, KKP memastikan bahwa semua prosedur operasional standar (SOP) pertambangan diawasi secara ketat.

Langkah preventif ini termasuk pemantauan langsung ke lapangan dan penerjunan tim investigasi untuk menilai kondisi faktual di lokasi. Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk, menyebutkan bahwa tim Polsus telah diturunkan untuk melakukan verifikasi menyeluruh, baik secara administratif maupun ekologi, demi mencegah kerusakan jangka panjang.

Saat ini, KKP masih menunggu laporan lengkap dari tim investigasi yang sedang bekerja di lokasi. Hasil laporan tersebut akan menjadi dasar dalam mengambil langkah hukum atau administratif lanjutan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan pulau kecil.

Penting dicatat bahwa kawasan seperti Pulau Gag dan Kawei memiliki nilai konservasi tinggi dan termasuk bagian dari wilayah yang diincar investor tambang karena kekayaan mineralnya. Namun, eksploitasi harus seimbang dengan komitmen pelestarian dan penghidupan masyarakat pesisir yang sangat tergantung pada laut.


3. Langkah KKP Jadi Contoh Pengelolaan Berbasis Lingkungan

Langkah KKP ini diharapkan menjadi preseden positif dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis ekologi, khususnya di wilayah yang secara hukum memiliki perlindungan khusus. Dengan terus melakukan pengawasan ketat, pemerintah menunjukkan bahwa keberlanjutan dan kedaulatan lingkungan tetap menjadi prioritas nasional.

Raja Ampat bukan hanya aset nasional, tetapi juga warisan dunia yang harus dijaga keberlangsungannya. Dengan memastikan bahwa kegiatan ekonomi seperti tambang berjalan secara bertanggung jawab, Indonesia bisa menjaga reputasinya di mata dunia sebagai negara yang serius dalam menjaga kekayaan lautnya.

Upaya KKP ini juga mengirimkan pesan tegas kepada perusahaan tambang bahwa tidak ada ruang untuk pelanggaran hukum di wilayah pesisir dan pulau kecil. Izin usaha bukan hanya formalitas, melainkan tanggung jawab besar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Ke depan, KKP akan terus meningkatkan kapasitas pengawasan dan memperluas jangkauan tim pengawas di seluruh wilayah kepulauan Indonesia, agar prinsip ekonomi biru dan pembangunan berkelanjutan benar-benar terwujud.

Fenomena Terkini






Trending