Kisruh dalam Rumah Tangga Gege Fransiska dan Ayu Aulia: Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan

KuatBaca.com - Kehidupan selebriti seringkali menjadi sorotan publik, terutama ketika ada masalah dalam hubungan mereka. Salah satu konflik terbaru yang memunculkan perhatian media adalah perseteruan antara Gege Fransiska dan Ayu Aulia.
Masalah rumah tangga mereka diduga terkait dengan kehadiran Ayu Aulia sebagai orang ketiga dalam hubungan Gege dan Dheri Hero Rianto. Akibatnya, perseteruan ini mengarah pada pelaporan Gege Fransiska atas tudingan penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap Ayu Aulia.
1. Laporan dan Pemeriksaan Polisi
Ayu Aulia memutuskan untuk melaporkan Gege Fransiska ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai respons terhadap tudingan yang dialamatkan padanya. Pelaporan ini mengikuti sengketa rumah tangga yang semakin memanas. Pihak hukum Ayu Aulia memperkirakan bahwa Gege Fransiska akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polres Jaksel.
Nuning Tyas, kuasa hukum Ayu Aulia, mengungkapkan, "Minggu depan mungkin Gege sudah dipanggil." Ini menandakan bahwa pemeriksaan terhadap Gege Fransiska akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Sebelumnya, Ayu Aulia dan dua saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.
2. Pemeriksaan Awal Ayu Aulia
Pada tahap awal penyelidikan ini, Ayu Aulia telah menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang. Selama pemeriksaan ini, ia menghadapi serangkaian pertanyaan yang mencapai angka 40 yang berkaitan dengan laporan penganiayaan, dan 38 pertanyaan yang terkait dengan pencemaran nama baik.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup detail-detail seputar kejadian, tempat terjadinya insiden, alasan di balik tudingan penganiayaan, serta semua aspek yang relevan dengan kasus ini.
3. Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporannya, Ayu Aulia mengklaim bahwa Gege Fransiska melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penganiayaan. Selain itu, ia juga menuduh Gege melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27 Jo 45 ayat (3), terkait dengan pencemaran nama baik.
Konflik rumah tangga ini semakin rumit karena pelanggaran hukum yang diduga terjadi, dan kini pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelidikan kasus ini.
4. Bukti Tambahan dari Ayu Aulia
Selama proses pemeriksaan, Ayu Aulia juga menyertakan bukti tambahan yang relevan dengan kasus ini. Salah satu bukti tersebut mungkin berhubungan dengan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebelumnya yang seharusnya dilakukan pada 13 Oktober 2023.
Semua bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang akan datang, dan akan membantu pihak berwenang dalam memahami lebih jauh perkembangan konflik rumah tangga yang melibatkan Gege Fransiska, Ayu Aulia, dan Dheri Hero Rianto. (*)