Ketua RT Pluit Putri Sebut Jakpro Sewakan Lahan RTH untuk Pembangunan Sekolah Swasta

Kuatbaca.com- Ketua RT 005 RW 06 Perumahan Pluit Putri, Johanna Aliandoe, menyebut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyewakan sebagian lahan ruang terbuka hijau (RTH) untuk pembangunan sekolah swasta.
Padahal, kata Johanna, lahan itu merupakan bagian dari RTH Perumahan Pluit, tempat warga beraktivitas sehari-hari, salah satunya berolahraga.
"Yang jelas, Jakpro dan BTB ada kontrak kerja sama untuk penggunaan (sebagian) lahan ini. Jadi, Jakpro menyewakan lahan ini kepada BTB selama 25 tahun," kata Johanna saat ditemui di Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).
Warga Perumahan Pluit Putri sempat menolak pembangunan sekolah swasta itu karena RTH merupakan tempat yang sangat bermanfaat untuk warga sekitar.
Setidaknya lima warga Perumahan Pluit Putri dilaporkan oleh pihak sekolah ke Polres Metro Jakarta Utara karena menolak proyek ini.
Warga setempat juga sempat terkejut saat mengetahui perubahan zonasi peruntukan RTH di wilayah mereka dari hijau menjadi coklat.
Warga menduga, perubahan status yang tiba-tiba itu guna mengakomodasi pembangunan sekolah swasta. Sekolah itu kini sudah berdiri meski belum beroperasi.
Perubahan status ini diketahui setelah sejumlah warga Perumahan Pluit Putri mengecek langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Penjaringan.
"Ternyata, per 2015, sudah terjadi perubahan peruntukan, sudah 30 persen, tiba-tiba coklat (warna peruntukannya), yakni sekolah/rumah ibadah," ucap Johanna.
Di sisi lain, Johanna memperlihatkan surat bernomor HP.03.02/175-31.72/I/2020 dalam hal Penjelasan Status Lahan Fasum/Fasos Taman Pluit Putri RT 005 RW 06.
"Berdasarkan penelitian pada data peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, lokasi yang dimaksud belum terdaftar/belum bersertifikat," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Hiskia Simarmata pada 16 Januari 2020.
Johanna menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta melalui Jakpro menyewakan sebidang tanah yang merupakan bagian dari RTH Perumahan Pluit Putri kepada pihak sekolah untuk mendirikan sekolah swasta.
"Hanya satu yang tidak bisa penuhi, yaitu Jakpro tidak pernah bisa menunjukkan sertifikat atas tanah ini bahwa ini milik siapa. Jadi, enggak bisa dong cuma klaim pasang papan bertuliskan 'tanah ini milik Jakpro'," tutur Johanna.
"Seharusnya dia bisa menunjukkan sertifikat, entah itu SHM, SHGB, atau apa pun. Tapi Jakpro selalu begitu, 'Pokoknya saya BUMD, saya juga pemerintah'. Mereka tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa SHM itu," imbuh Johanna.