Kerja Sama Perusahaan Pers dan "Platform" Digital Perlu Jamin Hak Publik atas Informasi

Kuatbaca.com-Indonesia Services Dialogue (ISD) Council melaporkan, Indonesia tengah menjajaki penerapan peraturan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dalam hal ini adalah industri berita dan media tradisional.
Rancangan peraturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Rancangan peraturan itu menyebutkan asas keseimbangan antara kepentingan perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Rancangan peraturan ini juga memberikan otoritas pelaksana kepada Dewan Pers untuk menerapkan peraturan, bertindak selaku pengawas serta mediator yang menjembatani perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.
Direktur Eksekutif ISD Council Devi Ariyani menyatakan, dalam membangun ekosistem jurnalisme berkualitas harus ada keterwakilan semua pihak yang akan terdampak. Jangan sampai aspek komersial mengaburkan tujuan awal dalam membangun jurnalisme berkualitas.
"Oleh karenanya perlu dikaji kembali rancangan peraturan tersebut dengan memperhatikan prinsip keterwakilan dan keberimbangan seluruh pelaku usaha dan pekerja media yang terlibat serta menjamin hak publik atas informasi," ujar dia dalam siaran pers, Kamis (2/3/2023).(*)