Kemnaker Kaji Ratifikasi Konvensi ILO 188, Upaya Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan

1. Kemnaker Respons Desakan Ratifikasi Konvensi ILO 188
Kuatbaca.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention). Konvensi ini diusulkan untuk diratifikasi sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Sektor Maritim Indonesia, yang secara langsung menyuarakan pentingnya ratifikasi konvensi ini. Ia menyebut bahwa isu ini menyentuh aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang merupakan hak dasar seluruh pekerja di sektor perikanan.
“Konvensi ini menekankan keselamatan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial bagi awak kapal penangkap ikan. Ini membutuhkan kajian lintas kementerian,” ujar Yassierli, Senin (26/5/2025).
2. Profesi Maritim Dikenal Sebagai Pekerjaan 4D: Dirty, Difficult, Dangerous, Deadly
Menteri Yassierli menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya memahami kondisi kerja sektor maritim dan perikanan yang tergolong pekerjaan 4D (dirty, difficult, dangerous, deadly). Ia mengakui bahwa awak kapal perikanan kerap berada dalam posisi rentan, terutama akibat tidak adanya kontrak kerja yang layak, standar pengupahan, atau perlindungan hukum yang memadai.
Ia juga berharap ratifikasi Konvensi 188 bisa menjadi “legacy bersama”, bukan hanya milik Kemnaker, tetapi lintas lembaga dan kementerian terkait.
“Kita ingin tinggalkan warisan yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja maritim di seluruh Indonesia,” tambahnya.
3. Ratifikasi Butuh Koordinasi Lintas Kementerian
Kemnaker menyebut ratifikasi Konvensi ILO 188 bukan hanya menjadi domainnya, tetapi melibatkan Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Oleh karena itu, kajian yang mendalam dan koordinasi lintas sektor menjadi keharusan.
Pihak Kemnaker menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah menyuarakan pentingnya isu ini saat May Day 2025 lalu. Salah satu langkah konkret adalah pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), yang akan diisi oleh tokoh-tokoh buruh se-Indonesia untuk membahas isu strategis termasuk ratifikasi ILO 188.
4. Serikat Buruh Tegaskan Urgensi Ratifikasi demi Perlindungan Nyata
Sulistri, Sekretaris Jejaring SP/SB Sektor Maritim, mengatakan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 bukan hanya penting untuk pekerja, tetapi juga memberi keuntungan strategis bagi negara dan meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di tingkat global.
Senada, perwakilan FSP Maritim Indonesia-KSPSI, Nur Iswanto, menyoroti praktik rekrutmen awak kapal yang masih dilakukan secara informal. Banyak pekerja hanya direkrut menggunakan KTP, tanpa kontrak kerja yang sah, tanpa jaminan sosial, asuransi kesehatan, bahkan tanpa perlindungan keselamatan kerja.
“Masih banyak awak kapal perikanan direkrut tanpa standar. Ini celah eksploitasi yang harus ditutup dengan ratifikasi ILO 188,” tegas Nur Iswanto.
Kemnaker mulai membuka ruang untuk kajian lintas sektor terhadap Konvensi ILO 188, seiring meningkatnya desakan dari serikat pekerja maritim. Ratifikasi ini diharapkan bisa menjadi tonggak reformasi perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi jutaan awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja dalam kondisi ekstrem dan sering kali tanpa perlindungan formal. Kini, proses politik dan teknokratis harus berjalan beriringan demi membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan adil di sektor perikanan.