Kemlu Jelaskan Nasib 87 Mahasiswa WNI di Harvard Setelah Kebijakan Kontroversial AS

Kuatbaca.com-Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) memberikan penjelasan terkait kondisi terkini 87 mahasiswa warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menempuh pendidikan di Harvard University. Hal ini menyusul kebijakan kontroversial dari pemerintah Amerika Serikat di masa Presiden Donald Trump yang sempat melarang penerimaan mahasiswa asing di universitas tersebut.
1. Jumlah dan Status Mahasiswa Indonesia di Harvard
Menurut catatan perwakilan RI, sebanyak 87 mahasiswa Indonesia terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa di Harvard University. Dari jumlah tersebut, 46 mahasiswa merupakan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang merupakan program beasiswa unggulan pemerintah Indonesia.
Kemlu terus melakukan komunikasi intensif dengan para mahasiswa tersebut untuk memastikan hak dan status mereka tetap terlindungi selama menjalani pendidikan di Amerika Serikat, terutama di tengah kebijakan yang sedang bergolak.
2. Kronologi Kebijakan dan Perlawanan Harvard
Pada tanggal 22 Mei 2025, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat mengeluarkan surat pencabutan sertifikasi Harvard University untuk menerima mahasiswa asing melalui program Student and Exchange Visitor Program (SEVP). Kebijakan ini secara langsung mengancam keberlangsungan studi ribuan mahasiswa internasional di kampus bergengsi tersebut.
Namun, Harvard University segera melakukan perlawanan hukum. Pengadilan Federal Boston kemudian mengeluarkan Temporary Restraining Order (TRO) yang menangguhkan sementara pelarangan tersebut. Keputusan ini diperpanjang setelah gugatan lanjutan yang diajukan Harvard pada awal Juni.
3. Upaya Diplomasi dan Komunikasi Kemlu
Kemlu telah menjalin komunikasi erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk LPDP, Himpunan Harvard Indonesia Association (HISA), dan pihak kampus Harvard sendiri. Berbagai upaya dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif kebijakan tersebut terhadap mahasiswa Indonesia, termasuk koordinasi terkait status visa dan hak-hak mahasiswa.
Komunikasi yang berjalan intens ini bertujuan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi mahasiswa Indonesia agar tetap dapat melanjutkan studi tanpa gangguan hukum maupun administratif.
4. Harvard University Tetap Terima Mahasiswa Asing
Keputusan pengadilan yang menangguhkan kebijakan larangan mahasiswa asing membuka jalan bagi Harvard University untuk tetap menerima dan melindungi mahasiswa internasionalnya. Kebijakan ini menjadi kemenangan penting bagi hak akademik dan kebebasan belajar di tengah ketegangan politik.
Presiden Harvard University, Alan Garber, menyatakan komitmen untuk terus melindungi hak-hak mahasiswa dan akademisi internasional, yang merupakan bagian penting dari komunitas akademik dan memberikan manfaat besar bagi negara Amerika Serikat.
5. Dampak dan Harapan untuk Mahasiswa Indonesia
Perpanjangan perintah penangguhan tersebut disampaikan bertepatan dengan momen wisuda di Harvard Yard, menandakan harapan baru bagi mahasiswa asing, termasuk WNI, untuk dapat terus menempuh pendidikan tanpa hambatan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia terus memantau perkembangan ini dan berharap situasi dapat segera stabil agar mahasiswa
dapat fokus menyelesaikan studi mereka dengan aman dan nyaman, sekaligus menjaga hubungan baik antara kedua negara.
Kebijakan kontroversial yang sempat mengancam mahasiswa asing di Harvard memberikan pelajaran penting tentang perlunya perlindungan hak-hak akademik dalam situasi politik yang dinamis. Dukungan diplomasi dan advokasi yang kuat dari Kemlu diharapkan menjadi jembatan bagi mahasiswa Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri dengan aman.