
Kuatbaca.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan respons tegas terkait dugaan kekerasan berat yang menimpa para Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal penangkap ikan KM Maulana 23. Pihak KKP menilai bahwa rentetan penyiksaan fisik dan pengabaian hak-hak pekerja yang terjadi di atas kapal tersebut tergolong sebagai bentuk praktik perbudakan modern di sektor kelautan.
Berdasarkan hasil investigasi awal dan kesaksian para korban, kekerasan yang dialami meliputi penganiayaan fisik, jam kerja yang melampaui batas kewajaran, serta pemberian fasilitas hidup yang sangat tidak layak selama melaut. Penanganan kasus ini menunjukkan masih maraknya tindakan eksploitatif yang memanfaatkan kerentanan para pekerja perikanan tangkap.
KKP menegaskan akan berkordinasi secara ketat dengan pihak kepolisian dan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengusut tuntas pemilik kapal, kapten, serta agen pengerekrut yang terlibat. Langkah hukum tegas dan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional kapal disiapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kasus pada KM Maulana 23 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk makin memperketat standar sertifikasi kerja laut (seafarer certification) dan pengawasan operasional kapal perikanan di seluruh wilayah perairan Indonesia. Perlindungan menyeluruh bagi keselamatan serta kesejahteraan ABK terus didorong demi menghapus praktik perbudakan di industri perikanan.