Kejar-kejaran di Laut! KKP Tangkap Kapal Malaysia Curi Ikan di Perairan Sebatik

21 April 2025 21:34 WIB
sempat-kejar-kejaran-kkp-tangkap-kapal-maling-ikan-asal-malaysia-1745233701855_169.jpeg

1. Kapal Ikan Asing Malaysia Diringkus KKP di Perairan Indonesia

Kuatbaca.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menorehkan aksi tegas terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal. Pada Minggu, 20 April 2025, sebuah kapal ikan berbendera Malaysia berhasil ditangkap di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Kapal tersebut kedapatan menangkap ikan tanpa izin di wilayah Indonesia, tepatnya sekitar pukul 12.30 WITA.

2. Berkat Laporan Warga, Penangkapan Berhasil Dilakukan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipung, menyatakan bahwa aksi penangkapan dimulai setelah tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik mengenai aktivitas kapal asing yang mencurigakan di perairan Indonesia. Respon cepat pun langsung dilakukan.

3. Tim PSDKP Tarakan Bergerak dan Lakukan Pengejaran

Setelah menerima laporan, armada pengawasan laut RIB-03 dari Stasiun PSDKP Tarakan langsung meluncur ke lokasi. Kapal Malaysia yang telah memasuki 7 mil dari batas perairan Indonesia-Malaysia mencoba melarikan diri, sehingga terjadi pengejaran dramatis di laut, sebelum akhirnya kapal tersebut berhasil dilumpuhkan.

4. Kapal Tak Miliki Izin dan Membawa 60 Kg Ikan

Kapal asal Sabah, Malaysia itu ternyata tidak mengantongi dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia. Saat diamankan, kapal tersebut kedapatan menangkap sekitar 60 kilogram ikan di perairan Indonesia. Selain itu, di dalam kapal terdapat empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia, termasuk nakhodanya.

5. Target Ikan Bernilai Ekonomi Tinggi: Kerapu dan Kakap Merah

Menurut Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, kapal dengan nama KM. TW 7329/6/F itu mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah, dua jenis ikan yang dikenal memiliki nilai jual tinggi baik di dalam maupun luar negeri, serta permintaan pasar yang terus meningkat.

6. Pelanggaran Hukum Perikanan, Ancaman Pidana Berat

Yoki menyebut bahwa tindakan kapal tersebut melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, serta UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

7. KKP Tegas Jaga Kedaulatan dan Sumber Daya Laut Nasional

Penangkapan kapal asing ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. Laut Indonesia merupakan sumber daya vital yang harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal, terutama oleh kapal-kapal asing yang kerap memanfaatkan lemahnya pengawasan di perbatasan.

8. Kolaborasi Masyarakat dan Aparat Jadi Kunci Pengawasan Laut

Peran masyarakat pesisir sangat krusial dalam pengawasan laut. Laporan cepat dari warga Sebatik menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi sumber daya kelautan. KKP mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga wilayahnya.

9. Illegal Fishing Merugikan Negara dan Lingkungan

Praktik illegal fishing seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut. Penangkapan ikan secara tidak sah dalam skala besar dapat menyebabkan kerusakan habitat dan penurunan stok ikan, yang berujung pada terganggunya ketahanan pangan dan mata pencaharian nelayan lokal.

10. Tegas terhadap Pencuri Ikan, Demi Laut yang Berdaulat

Langkah cepat KKP dalam menangani kapal pencuri ikan asal Malaysia ini patut diapresiasi. Kedaulatan laut Indonesia harus ditegakkan tanpa kompromi, demi melindungi kekayaan laut untuk generasi masa depan. Dengan pengawasan ketat, penegakan hukum tegas, serta keterlibatan masyarakat, Indonesia bisa melindungi lautnya dari segala bentuk pelanggaran dan eksploitasi asing.

Fenomena Terkini






Trending