Kejagung Periksa Eks Stafsus Nadiem dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kuatbaca.com - Pada periode 2019 hingga 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaksanakan proyek besar pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chromebook. Proyek ini bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia. Namun, proyek senilai Rp 9,9 triliun ini kini tengah menjadi sorotan karena dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
1. Pemeriksaan Eks Stafsus Nadiem oleh Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah memeriksa beberapa mantan staf khusus (stafsus) Menteri Nadiem Makarim terkait kasus ini. Salah satunya adalah Fiona Handayani, yang diperiksa pada 9 Juni 2025. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran Fiona dalam tim teknologi yang terlibat dalam pengadaan laptop tersebut. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana kontribusi Fiona dalam proses pengadaan dan apakah ada indikasi pelanggaran hukum.
2. Jadwal Pemeriksaan Lanjutan dan Fokus Penyidikan
Setelah pemeriksaan Fiona, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eks stafsus lainnya, berinisial JT dan I, pada 10 dan 11 Juni 2025. Penyidik akan menggali informasi lebih lanjut mengenai peran mereka dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Fokus utama penyidikan adalah untuk mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut.
3. Penyelidikan dan Penggeledahan Terkait Kasus
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman dua mantan stafsus Nadiem pada 21 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, telepon seluler, hard disk eksternal, flashdisk, dan buku agenda. Barang bukti ini akan dianalisis untuk mencari keterkaitan antara para saksi dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
4. Tanggapan Nadiem Makarim dan Klarifikasi
Mantan Menteri Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi mengenai proyek pengadaan laptop Chromebook. Menurut Nadiem, pengadaan tersebut dilakukan pada tahun 2020 sebagai respons terhadap krisis pendidikan akibat pandemi COVID-19. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop bertujuan untuk mencegah learning loss dan memastikan pembelajaran tetap berlangsung. Nadiem juga menyebutkan bahwa harga laptop yang dibeli lebih murah 10–30% dibandingkan dengan harga pasar dan bahwa instalasi sistem operasi ChromeOS dilakukan tanpa biaya tambahan.
Masyarakat berharap agar proses hukum terkait kasus pengadaan laptop Chromebook ini berjalan secara adil dan transparan. Penyidik Kejagung diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, diharapkan juga adanya upaya pemulihan kerugian negara dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.