Kecelakaan Maut di Sleman: BMW Tabrak Mahasiswa Hingga Tewas, Bagian Depan Mobil Ringsek

27 May 2025 13:10 WIB
sedan-bmw-320i-penabrak-motor-vario-di-jalan-palagan-ngaglik-diamankan-di-polsek-ngaglik-sleman-senin-2652025-1748260543250_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, yang melibatkan mobil sedan BMW 320i dan sepeda motor Honda Vario. Kecelakaan ini mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, meninggal dunia.

1. Kronologi Kecelakaan di Jalan Palagan

Kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai oleh korban melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat Jalan Palagan. Sebelum terjadi kecelakaan, korban diduga bermaksud berputar arah ke selatan. Pada saat bersamaan, dari arah belakang, mobil BMW 320i dengan nomor polisi B-1442-NAC yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, seorang mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UGM, melaju dengan kecepatan tinggi. Benturan keras antara mobil dan motor menyebabkan korban terpental, sementara mobil BMW oleng ke sebelah kanan dan menabrak mobil Honda CRV yang terparkir di tepi timur jalan.

2. Kerusakan Parah pada Bagian Depan Mobil BMW

Akibat kecelakaan tersebut, mobil BMW 320i mengalami kerusakan parah pada bagian depan. Headlamp kanan pecah, grille dan kap mesin ringsek, serta kaca depan mobil remuk. Kerusakan ini menunjukkan bahwa mobil melaju dengan kecepatan tinggi saat terjadi benturan.

3. Proses Penyelidikan oleh Pihak Kepolisian

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk membuktikan dugaan kelalaian dalam kecelakaan ini. Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV tersebut memberikan petunjuk mengenai proses kecelakaan dan membantu polisi dalam menganalisis laju kendaraan saat kejadian.

4. Status Hukum Pengemudi BMW

Hingga saat ini, pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan. Yang bersangkutan hanya dikenai wajib lapor selama masa penyelidikan. Pihak kepolisian masih mendalami kecepatan kendaraan dan perbedaan keterangan antara pengemudi dan saksi untuk menentukan apakah terjadi kelalaian atau pelanggaran hukum.

5. Kendaraan BMW Terlambat Bayar Pajak

Menariknya, mobil BMW 320i yang terlibat dalam kecelakaan ini ternyata memiliki catatan pajak yang terlambat. Berdasarkan data dari Samsat Banten, mobil tersebut memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada 19 Mei 2025, yang berarti sudah terlambat 7 hari dari jadwal pembayaran. Total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 11.317.000, termasuk denda keterlambatan. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menjadi perhatian publik terkait kepatuhan administrasi kendaraan.

6. Dampak Sosial dan Hukum dari Kecelakaan

Kecelakaan ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan administrasi kendaraan. Kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelanggar hukum. Selain itu, kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik serta administrasi yang lengkap.

Fenomena Terkini






Trending