Kebebasan Berserikat dan Penyalahgunaan Atribut Ormas

2 June 2025 14:06 WIB
belasan-preman-yang-meresahkan-masyarakat-berhasil-diringkus-polres-mojokerto-1747395009502_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini sering disalahgunakan oleh sebagian oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk melakukan tindakan premanisme. Atribut ormas yang seharusnya menjadi simbol identitas dan kontribusi sosial, malah digunakan sebagai tameng untuk melakukan pemerasan, intimidasi, dan penguasaan ruang publik secara ilegal. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.

1. Premanisme: Kejahatan yang Merugikan Banyak Pihak

Premanisme dalam bentuk apapun adalah kejahatan yang harus ditindak tegas. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa pemerasan, baik dengan kekerasan maupun ancaman, merupakan tindak pidana. Bila dilakukan secara kolektif, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dalam konteks ormas, pelanggaran ini bertentangan dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ketika simbol dan struktur ormas digunakan secara sengaja dan sistematis untuk menekan masyarakat, maka ormas tersebut bukan lagi entitas sipil, melainkan bagian dari jaringan premanisme.

2. Dampak Premanisme terhadap Ekonomi Nasional

Premanisme tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi nasional. Pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan sektor riil, mengeluhkan adanya pungutan tak resmi yang harus dibayar demi 'ketenangan' semu. Investor asing pun menyampaikan kekhawatiran. Menurut Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia, potensi kerugian akibat batalnya investasi karena premanisme telah mencapai ratusan triliun rupiah.

Padahal, investasi sebesar itu dapat membuka jutaan lapangan kerja bagi masyarakat. Kondisi ini jelas bertentangan dengan visi pemerintahan yang menempatkan investasi sebagai lokomotif pembangunan nasional. Negara yang ingin menjadi pusat manufaktur dan hilirisasi tidak bisa membiarkan premanisme, sekecil apapun bentuknya, mengganggu iklim usaha.

3. Pendekatan Terpadu dalam Penanganan Premanisme

Pemerintah mengedepankan tiga pendekatan terpadu dalam menangani premanisme yang berkedok ormas: hukum, sosial, dan ekonomi. Pertama, pendekatan hukum, pemerintah telah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, yang dipimpin oleh Menko Polhukam dan melibatkan kementerian lintas sektor, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Sejak Mei 2025, lebih dari 10 ribu terduga pelaku premanisme telah diamankan oleh aparat penegak hukum. Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran didata dan direkomendasikan untuk dikenai sanksi administratif hingga pembubaran oleh Kemendagri.

MPR

Kedua, pendekatan sosial, pemerintah membuka ruang pembinaan terhadap ormas—bukan untuk membatasi kebebasan berserikat, melainkan untuk memastikan kebebasan itu dijalankan secara bertanggung jawab. Dari ribuan pelaku premanisme yang diamankan, ditemukan bahwa salah satu motif dominan adalah kebutuhan akan pengakuan dan eksistensi sosial. Ini menunjukkan bahwa di balik kekerasan sering tersembunyi keresahan identitas—dan bahwa intervensi sosial melalui pendidikan, pelatihan, serta kegiatan kemasyarakatan dapat mencegah keresahan itu berubah menjadi kejahatan.

Ketiga, pendekatan ekonomi, pemerintah menyadari bahwa sebagian motif premanisme berakar dari persoalan ekonomi struktural. Karena itu, negara menghadirkan solusi jangka panjang. Presiden telah mencanangkan 30 proyek strategis nasional yang diproyeksi menyerap jutaan tenaga kerja. Pemerintah juga terus menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif, agar pelaku usaha dapat berkembang dan masyarakat tidak terjerumus ke dalam ekonomi bayangan. Di sisi lain, anggaran perlindungan sosial ditingkatkan menjadi Rp504,7 triliun—bukan hanya sebagai bantalan ekonomi, tetapi sebagai upaya nyata untuk mencegah kelompok rentan terjerumus menjadi pelaku premanisme.

4. Menjaga Indonesia sebagai Taman untuk Semua

Ormas yang berkontribusi secara positif akan selalu menjadi mitra negara. Tapi premanisme—dalam bentuk apapun—tidak bisa ditoleransi. Sebab ia bukan ekspresi kebebasan, melainkan penyimpangan yang merusak ketertiban dan menghambat kemajuan. Indonesia yang maju adalah Indonesia yang ormasnya kuat, rakyatnya terlindungi, ekonominya tumbuh, dan bebas dari premanisme. Republik ini harus terus menjadi taman yang terbuka, tertib, dan berdaya—bagi siapa pun yang ingin melangkah dalam damai dan tumbuh bersama.

Dengan langkah-langkah tegas dan terintegrasi, diharapkan Indonesia dapat bebas dari praktik premanisme yang merugikan banyak pihak dan menciptakan iklim investasi yang kondusif demi kemajuan ekonomi nasional.

Fenomena Terkini






Trending