Kasus Zarof Ricar: Istri dan Anak Akui Tak Tahu Asal-usul Uang Rp 1,2 Triliun dan Emas 51 Kg

Kuatbaca.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, istri dan anak Zarof, yaitu Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian terkait penyitaan uang Rp 1,2 triliun dan emas seberat 51 kilogram. Kesaksian mereka memunculkan banyak tanda tanya soal besarnya harta yang ditemukan.
1. Kesaksian Anak Zarof: Tidak Tahu Asal-usul Harta
Ronny Bara Pratama, anak dari Zarof Ricar, mengonfirmasi adanya penyitaan uang dalam jumlah fantastis di rumahnya. Berdasarkan berita acara penyitaan (BAP), jumlah uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Selain itu, saat penggeledahan, pihak penyidik juga menemukan emas batangan seberat 51 kilogram.
Meskipun mengakui jumlah tersebut, Ronny menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dari mana sumber uang maupun emas tersebut. Ia mengaku selama ini tidak pernah mendapat penjelasan dari sang ayah mengenai keberadaan harta tersebut.
2. Alasan Permintaan Uang Rp 100 Juta
Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan soal permintaan Ronny terhadap ayahnya sebesar Rp 100 juta. Ronny menjelaskan bahwa permintaan tersebut diajukan untuk mendukung keperluannya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2023.
Namun, Ronny menekankan bahwa dalam kesehariannya, ia lebih sering meminta bantuan keuangan kepada ibunya, bukan kepada Zarof. Bahkan, Ronny mengaku baru mengetahui soal rincian aliran dana setelah ditunjukkan oleh penyidik.
3. Kesaksian Istri Zarof: Tidak Pernah Membuka Brankas
Dian Agustiani, istri Zarof, juga memberikan keterangan serupa. Ia mengaku tidak mengetahui isi brankas yang ada di rumahnya. Meskipun tinggal satu atap dengan Zarof, Dian menyebut tidak pernah membuka ataupun mengetahui kode brankas tersebut.
Saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa, Dian menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertanya tentang apa saja yang disimpan dalam brankas. Ia juga menegaskan bahwa sebelum penggeledahan, dirinya tidak tahu menahu soal jumlah uang dan emas yang disimpan suaminya.
4. Skandal Besar: Gratifikasi Ratusan Miliar dan Praktik Makelar Kasus
Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama hampir satu dekade menjabat di Mahkamah Agung. Selain itu, ia juga diduga berperan sebagai makelar kasus dalam upaya mempengaruhi putusan hukum, termasuk dalam vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri kini telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani masa tahanan.
5. Penggeledahan dan Pemblokiran Aset Mewah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di kawasan elit. Dalam operasi tersebut, selain uang tunai dan emas batangan, sejumlah aset mewah lainnya turut diblokir untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam lembaga peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.
6. Harapan Publik terhadap Penuntasan Kasus Zarof Ricar
Kasus yang menjerat Zarof Ricar membuka mata publik tentang masih adanya praktik jual beli perkara di lembaga tinggi negara. Dengan jumlah harta hasil gratifikasi yang sangat besar, masyarakat berharap proses hukum terhadap Zarof dapat berjalan transparan dan adil.
Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan lembaga peradilan dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.