Kasus Utang Pinjol Memakan Korban Jiwa, OJK dan Pihak Terkait Intervensi

20 September 2023 13:50 WIB·14
ilustrasi-pinjaman-online_169.jpeg

KuatBaca.com - Belakangan ini, masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan informasi mengenai seseorang yang mengakhiri hidupnya diduga karena terbebani utang dari pinjol dan diteror oleh pihak penyedia layanan tersebut. Isu ini semakin memanas ketika sebuah akun dengan nama @rakyatvspinjol mengungkapkan informasi terkait korban yang memiliki hutang pada aplikasi pinjol AdaKami.

1. Pinjam Uang Sebesar Rp 9,4 Juta

Dari informasi yang diungkapkan oleh akun tersebut, diketahui bahwa korban meminjam sejumlah uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta, namun dengan beban pembayaran yang mencapai hampir Rp 19 juta.

Kesulitan pembayaran membuat korban mengalami berbagai bentuk tekanan, mulai dari telepon berulang ke tempat kerjanya yang berujung pada pemecatannya, hingga pesanan fiktif ojek online yang mengganggu kesehariannya.

Tak hanya itu, situasi semakin memburuk ketika sang korban mengungkapkan permasalahan ini kepada istrinya. Hasil mediasi mengungkapkan adanya tunggakan pinjol yang menimbulkan ketidaknyamanan dalam rumah tangga hingga sang istri memilih untuk tidak pulang bersama suaminya.

Dua hari setelah mediasi tersebut, korban memutuskan untuk mengakhiri hidupnya pada bulan Mei 2023. Ironisnya, meski korban telah tiada, keluarganya masih mendapatkan teror dari pihak pinjol.

2. Penyidikan Pihak AdaKami

Terkait dengan isu ini, pihak AdaKami melalui Brand Manager mereka, Jonathan Kiss, mengatakan sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.

"Kami dari AdaKami sangat prihatin mendengar informasi tersebut. Saat ini, kami tengah berkomunikasi dengan pemilik akun @rakyatvspinjol untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," ungkap Jonathan.

Dia juga menegaskan agar masyarakat segera melapor jika merasa mendapatkan tindakan penagihan yang melanggar SOP.

Dari sisi regulator, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari menyatakan bahwa tim perlindungan konsumen sedang dalam proses pemanggilan terhadap pihak AdaKami. Hal serupa juga disampaikan oleh Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito yang mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi yang viral di media sosial.

Kasus ini menjadi sebuah peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan dan hati-hati dalam memilih pinjaman online. Di sisi lain, pihak penyedia layanan pinjol juga harus memastikan bahwa metode penagihan yang diterapkan tidak melanggar hak asasi manusia dan etika bisnis.(*)

Fenomena Terkini






Trending