Kasus Tasyi Athasyia dan Tuduhan Black Campaign UMKM: Kronologi dan Implikasinya

11 March 2025 15:38 WIB
tasyi-athasyia-4_169.jpeg

Kuatbaca.com-Influencer Tasyi Athasyia kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait tuduhan bahwa dirinya melakukan black campaign terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tasyi menegaskan bahwa ulasannya terhadap produk tertentu dilakukan secara jujur dan tanpa ada niat untuk menjatuhkan bisnis pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan konten ulasan produk di media sosial, yang kini semakin berpengaruh terhadap reputasi sebuah bisnis. Berikut adalah kronologi kasus dan dampaknya terhadap dunia digital serta hukum di Indonesia.


1. Kronologi Laporan Tasyi Athasyia ke Polisi

Kasus ini bermula ketika dua akun TikTok disebut menuduh Tasyi Athasyia melakukan kampanye negatif terhadap UMKM. Tuduhan tersebut muncul setelah Tasyi mengunggah ulasan produk makanan yang diduga membuat usaha tersebut mengalami penurunan penjualan.

Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, Tasyi mengambil langkah hukum dengan melaporkan kedua akun TikTok tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, ia menyertakan bukti berupa tangkapan layar dan tautan video TikTok yang berisi tuduhan terhadap dirinya.

Pihak kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.


2. Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Kasus Ini

Dalam laporan yang dibuat oleh Tasyi, terdapat beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar hukum, antara lain:

  • Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27a UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 400 juta.
  • Pasal 310 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp 4,5 juta.
  • Pasal 311 KUHP, yang berkaitan dengan fitnah dan memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Dari aturan ini, terlihat bahwa kasus pencemaran nama baik dan dugaan kampanye negatif di media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengguna internet, terutama konten kreator dan reviewer, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan opini mengenai suatu produk atau bisnis.


3. Pengaruh Ulasan di Media Sosial terhadap Bisnis

Seiring berkembangnya era digital, ulasan produk di media sosial memiliki dampak yang besar terhadap reputasi bisnis, termasuk UMKM. Influencer dengan jumlah pengikut yang besar seperti Tasyi Athasyia memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan konsumen.

Beberapa dampak dari ulasan di media sosial terhadap bisnis, antara lain:

  • Meningkatkan atau Menurunkan Penjualan: Review positif dapat meningkatkan permintaan produk, sementara ulasan negatif dapat membuat calon pelanggan enggan membeli.
  • Membangun atau Menghancurkan Reputasi: Kepercayaan konsumen terhadap suatu produk sangat dipengaruhi oleh opini influencer atau ulasan online.
  • Potensi Masalah Hukum: Ulasan yang tidak didukung oleh fakta atau berisi unsur pencemaran nama baik dapat menimbulkan masalah hukum, seperti kasus yang sedang dialami Tasyi.

Oleh karena itu, baik influencer maupun pemilik bisnis perlu memahami batasan hukum dalam memberikan maupun menerima ulasan di media sosial.


4. Pelajaran dari Kasus Tasyi Athasyia untuk Influencer dan UMKM

Dari kasus ini, ada beberapa hal yang bisa dijadikan pelajaran bagi para kreator konten, pebisnis, dan pengguna media sosial:


1. Influencer Harus Bertanggung Jawab atas Kontennya

Sebagai figur publik, influencer memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap setiap konten yang mereka unggah. Opini yang disampaikan harus jujur, berimbang, dan berdasarkan fakta, serta tidak menimbulkan fitnah yang bisa merugikan pihak lain.


2. Bisnis Perlu Mengelola Reputasi dengan Bijak

UMKM maupun perusahaan besar harus memiliki strategi dalam mengelola reputasi digital. Jika mendapatkan ulasan negatif, sebaiknya disikapi dengan cara yang profesional, seperti meningkatkan kualitas produk dan memberikan klarifikasi yang tepat.


3. Hati-Hati dalam Menyebarkan Informasi di Media Sosial

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pengguna media sosial agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Tuduhan tanpa dasar yang jelas bisa berujung pada tuntutan hukum.


4. Pahami Hukum yang Mengatur Media Sosial

Setiap pengguna internet perlu memahami bahwa hukum di Indonesia, terutama UU ITE dan KUHP, mengatur tentang pencemaran nama baik serta berita bohong yang bisa berujung pada hukuman pidana.


Kasus yang menimpa Tasyi Athasyia menunjukkan bahwa media sosial bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, platform ini memberikan kesempatan bagi kreator untuk berbagi opini dan pengalaman. Namun, di sisi lain, jika tidak berhati-hati, konten yang dibuat bisa berujung pada masalah hukum yang serius.

Baik influencer maupun pelaku UMKM harus memahami batasan dalam memberikan dan menerima ulasan agar tidak terjerat dalam konflik yang merugikan kedua belah pihak. Dengan etika digital yang baik dan pemahaman hukum yang memadai, media sosial bisa tetap menjadi ruang yang positif untuk berbagi informasi dan mendukung perkembangan bisnis di Indonesia.

Fenomena Terkini






Trending