Kasus Sopir Lalamove Todong Pistol: Pelajaran Penting soal Emosi dan Etika Berkendara

10 June 2025 08:30 WIB
driver-lalamove-diduga-todongkan-pistol-ke-pemobil-1749435153996_169.png

1. Insiden di Tol Cipularang dan Respons Publik

Kuatbaca.com - Kejadian yang menghebohkan dunia maya ini terjadi di ruas Tol Cipularang, Jawa Barat, melibatkan seorang sopir mobil boks berstiker Lalamove yang diduga menodongkan senjata api ke arah pengemudi lain. Aksi tersebut terekam dalam kamera dasbor dan viral setelah diunggah ke media sosial. Dalam rekaman itu, tampak pengemudi Lalamove yang tampaknya tak terima disalip oleh kendaraan lain, kemudian mengejar dan diduga mengintimidasi korban sambil menodongkan benda menyerupai pistol.

Video ini pun memantik keprihatinan publik akan maraknya sikap arogansi dan mudahnya pengemudi tersulut emosi di jalan raya. Meski belum ada kepastian apakah pistol tersebut asli atau tidak, insiden ini memperlihatkan pentingnya pengendalian diri dalam berkendara dan potensi ancaman hukum serius bagi pelaku intimidasi jalanan.

2. Etika Berkendara: Disalip Bukan Alasan untuk Marah

Menurut ahli keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, tindakan emosi saat disalip adalah hal yang tidak beralasan. Dalam situasi normal di jalan raya, disalip oleh kendaraan lain adalah kejadian lumrah dan tidak perlu dibalas dengan perilaku agresif. Pengemudi cukup bergeser ke kiri untuk memberi jalan, tanpa harus mengurangi kecepatan atau memberi sinyal berlebihan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman.

Sebagai contoh, jika seseorang sedang melaju di jalur lambat dengan kecepatan 60 km/jam dan ada kendaraan lain yang hendak menyalip dari kanan, cukup pertahankan kecepatan dan posisi. Komunikasi melalui lampu sein untuk memberi isyarat "aman menyalip" pun tidak direkomendasikan, karena bisa menimbulkan interpretasi yang salah.

3. Implikasi Hukum: Senjata Api Bukan Mainan

Jika senjata yang digunakan dalam kasus ini terbukti asli, sopir Lalamove tersebut berpotensi melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Undang-undang ini mengatur dengan tegas mengenai larangan memiliki atau mempergunakan senjata api tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Pasal 1 Ayat 1 dari UU tersebut menyebutkan secara eksplisit bahwa siapa pun yang tanpa hak menguasai, menyimpan, membawa, atau mempergunakan senjata api dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ini menjadi peringatan keras bahwa membawa benda menyerupai senjata api, apalagi menggunakannya untuk mengintimidasi orang lain di tempat umum, tidak bisa dianggap enteng.

4. Edukasi Keselamatan dan Urgensi Manajemen Emosi di Jalan

Peristiwa ini menyoroti pentingnya edukasi keselamatan berkendara dan manajemen emosi bagi semua pengemudi, baik profesional maupun pengguna harian jalan tol. Jalan raya adalah ruang publik yang dipenuhi beragam karakter pengguna. Tanpa sikap saling menghormati dan pengendalian diri, potensi konflik dapat meningkat dan membahayakan keselamatan bersama.

Penting pula bagi perusahaan jasa pengiriman seperti Lalamove untuk melakukan evaluasi dan pelatihan berkala terhadap mitra pengemudinya. Standar operasional yang menekankan pada sikap profesional, etika berkendara, dan ketenangan dalam menghadapi situasi jalan yang tidak terduga adalah langkah penting untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.

Jalan Raya Bukan Arena Emosi

Insiden penodongan pistol yang melibatkan sopir Lalamove di Tol Cipularang adalah cermin bahwa etika berkendara dan pengendalian emosi masih menjadi tantangan besar di jalan raya Indonesia. Disalip bukanlah penghinaan, melainkan bagian dari dinamika lalu lintas yang harus dihadapi dengan kepala dingin. Kejadian ini harus menjadi momentum untuk membenahi mentalitas berkendara dan menegakkan hukum dengan tegas terhadap segala bentuk intimidasi di jalan.

Fenomena Terkini






Trending