Kasus Impor Gula: Tom Lembong Merasa Lega, Ini Fakta Sidang dan Kesaksian yang Menguatkannya

25 March 2025 10:32 WIB
eksepsi-tom-lembong-ditolak-hakim-1741844650463_169.jpeg

Kuatbaca.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi kunci dari internal Kementerian Perdagangan, Tom mengaku merasa semakin lega atas fakta-fakta yang mulai terungkap.

Berikut adalah rangkuman fakta sidang, pengakuan saksi, serta respons dari Tom Lembong yang menguatkan klaim pembelaannya.

1. Saksi Kunci dari Kemendag Hadir, Tom Lembong Merasa Lega

Persidangan kali ini menghadirkan Robert J Indartyo (eks Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendag) dan Susy Herawaty (eks Kasubdit Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan di Kemendag 2016–2018). Keduanya memberikan keterangan penting seputar mekanisme penerbitan surat tugas dan persetujuan impor gula.

Usai sidang, Tom Lembong menyatakan kelegaannya karena menurutnya, semakin banyak kebenaran yang terungkap di persidangan.

"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap," ujarnya kepada wartawan.

2. Isu Surplus Gula 2015–2016 Terbantahkan

Salah satu dakwaan jaksa adalah bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor saat Indonesia disebut sedang surplus gula. Namun, keterangan para saksi justru menyebutkan bahwa tidak ada data resmi yang menunjukkan surplus gula pada periode 2015–2016.

Tom Lembong menegaskan bahwa risalah rapat koordinasi antar menteri di akhir 2019 menyatakan tidak ada surplus gula pada masa tersebut. Pernyataan ini secara langsung membantah asumsi dasar dalam dakwaan.

3. Tak Ada Larangan BUMN Bekerja Sama dengan Distributor

Jaksa juga menuding bahwa Tom telah menyalahgunakan wewenang dengan membiarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerja sama dengan distributor dalam menyalurkan gula. Namun, saksi menyatakan tidak ada aturan yang melarang kerja sama tersebut, apalagi jika tujuannya adalah untuk stabilisasi harga dan pasokan.

Menurut Tom, tudingan itu tidak berdasar secara hukum maupun praktik distribusi yang umum dilakukan BUMN.

4. Saksi Susy Herawaty: Konsep Surat Atas Perintah Pimpinan

Dalam kesaksian penting, Susy Herawaty mengungkap bahwa dirinya hanya mengonsep surat penugasan impor atas instruksi dari atasan, dan bukan atas kehendak sendiri. Ia menegaskan bahwa pengajuan dari Inkopkar (Induk Koperasi Kartika) kepada Menteri adalah untuk operasi pasar, dan ia menolak mencantumkan poin impor dalam surat tersebut karena merasa bukan kewenangannya.

Namun, karena permintaan pimpinan, Susy tetap menyiapkan konsep surat yang dikunci dengan catatan: penugasan tersebut harus mengikuti ketentuan Permendag 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor.

5. Surat Impor Tak Terkait Langsung dengan Tom Lembong?

Fakta menarik lainnya adalah Surat Persetujuan Impor (PI) yang disebut-sebut oleh jaksa bukan merupakan hasil intervensi langsung dari Tom Lembong. Saksi menyatakan bahwa pada tanggal-tanggal tertentu seperti 12 Oktober 2015, dirinya bahkan tidak mengetahui detail permintaan impor yang diajukan oleh Inkopkar dan PT Angles Products.

Surat-surat yang dibuat, kata Susy, hanya bersifat administratif dan ditujukan untuk merespons permohonan koperasi, bukan untuk memberikan persetujuan langsung kepada mitra swasta.

6. Impor Gula Tidak Rugikan Petani, Klaim Tom Lembong

Salah satu pasal yang dijadikan dasar oleh jaksa adalah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Petani. Namun, Tom Lembong menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan petani tebu mengalami kerugian akibat impor gula yang dilakukan pemerintah.

“Kita tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah menjadi gula putih. Petani tidak dirugikan,” ujar Tom.

7. Dakwaan Perlu Diuji Lebih Teliti

Dengan berbagai kesaksian dan dokumen resmi yang mulai terungkap di persidangan, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kekuatan dakwaan jaksa. Pasalnya, keputusan dan kebijakan impor dilakukan dalam konteks makro ekonomi, serta melibatkan koordinasi antarkementerian.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas tata kelola kebijakan pangan, di mana peran Kemendag, BUMN, dan pelaku swasta perlu ditinjau secara proporsional, bukan hanya dari sisi formalitas dokumen.

Antara Kebijakan Publik dan Proses Hukum

Sidang kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong masih akan terus bergulir. Namun yang pasti, pengakuan para saksi dalam sidang terakhir membuka ruang bagi publik untuk melihat bahwa proses pengambilan keputusan di pemerintahan tidak sesederhana hitam-putih.

Kelegaan yang dirasakan Tom Lembong menjadi isyarat bahwa kebenaran administratif dan substansial mulai terungkap. Kini tinggal menunggu bagaimana proses hukum ini terus berjalan hingga seluruh fakta benar-benar teruji di pengadilan.

Fenomena Terkini






Trending