top ads
Home / Umum / Karen Bantah Tak Libatkan Pemerintah Terkait LNG, Sebut Nama Dahlan Iskan

Umum

  • 10

Karen Bantah Tak Libatkan Pemerintah Terkait LNG, Sebut Nama Dahlan Iskan

Karen Bantah Tak Libatkan Pemerintah Terkait LNG, Sebut Nama Dahlan Iskan
  • September 19, 2023

Kuatbaca.com - KPK menduga mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan, tidak melibatkan pemerintah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Karen mengatakan kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan.


"Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan. Harus dilaksanakan," kata Karen sebelum dibawa mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).


"Pemerintah tahu," sambung Karen.


Karen mengatakan kebijakan pengadaan LNG di Pertamina telah sesuai dengan Inpres Nomor 14 tahun 2010. Dia menjelaskan aturan itu menjadi acuannya dalam menjalankan kebijakan LNG di Pertamina.


"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat," jelas Karen.


"Jadi sudah ada tiga konsultan dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," tambahnya.


Karen juga mengatakan kebijakan LNG di Pertamina diketahui oleh pemerintah lewat Menteri BUMN yang saat itu dijabat oleh Dahlan Iskan.


"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 20.. (2010)," katanya.



KPK Sebut Karen Tak Libatkan Pemerintah


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali dari rencana pengadaan LNG yang dilakukan oleh Pertamina tahun 2012. Wacana tersebut dipilih kala itu sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.


Karen lalu menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan suplier LNG yang berada di luar negeri. Salah satu perusahaan yang ditunjuk ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat.


Penunjukan kerja sama dengan CCL tersebut dinilai bermasalah. KPK menduga keputusan yang diambil Karen saat itu sepihak tanpa adanya kajian yang utuh.


"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepohak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ujar Firli.


"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu," tambah Firli.


Kebijakan yang diambil Karen itu kemudian mengakibatkan kerugian negara. Kerugian itu berupa LNG yang telah dibeli dari CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik hingga menjadi oversupply.


"Dalam perjalanannya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero tang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," tutur Firli.


Dia menambahkan, akibat kelebihan pasokan itu LNG yang telah dibeli kemudian dijual dengan harga murah sehingga menimbulkan kerugian.


"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," pungkas Firli.


(*)

side ads
side ads