Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Simak Rinciannya

Kuatbaca.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi warga Ibu Kota lewat program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025. Insentif ini diberikan untuk menciptakan keadilan pajak sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak di tengah tantangan ekonomi yang masih terasa.
1. Bebas Pajak untuk Rumah dengan NJOP Tertentu
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembebasan penuh atau 100% terhadap pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. Namun, tidak semua objek pajak mendapat fasilitas ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Objek pajak berupa rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar.
- Atau, untuk rumah susun, NJOP maksimal yang diperbolehkan adalah Rp650 juta.
- Wajib Pajak harus merupakan orang pribadi, bukan badan usaha atau organisasi.
- Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan harus terverifikasi di akun Pajak Online Pemprov DKI.
Insentif ini sangat membantu bagi warga kelas menengah ke bawah yang memiliki tempat tinggal sederhana dan menjadi upaya Pemprov dalam mendorong keseimbangan antara pembangunan dan kesejahteraan.
2. Potongan 50% untuk Wajib Pajak yang Pernah Bebas di 2024
Kebijakan selanjutnya adalah pengurangan pokok pajak sebesar 50%, khusus untuk Wajib Pajak yang di tahun sebelumnya telah mendapat pembebasan PBB-P2. Misalnya, jika seseorang di tahun 2024 dibebaskan dari pembayaran pajak dan di tahun 2025 ditetapkan pajak sebesar Rp1 juta, maka cukup membayar Rp500 ribu saja.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Contoh sederhananya, bila Wajib Pajak membayar Rp1 juta pada 2024, maka meski tarif 2025 naik jadi Rp1,8 juta, yang dibayarkan hanya maksimal Rp1,5 juta.
3. Diskon Pembayaran Lebih Awal: Hingga 10%
Untuk mendorong pembayaran lebih awal, Pemprov DKI memberikan diskon pembayaran PBB-P2 bagi yang membayar sebelum jatuh tempo. Diskon ini berlaku dengan skema sebagai berikut:
Untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2025:
- 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025
- 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025
- 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025
Untuk Tunggakan PBB-P2 Tahun 2020 – 2024:
- Diskon 5% untuk pembayaran sebelum 31 Desember 2025
Untuk Tunggakan PBB-P2 Tahun 2013 – 2019:
- Diskon 50%
Untuk Tunggakan Tahun 2010 – 2012:
- Tambahan diskon 25%, di luar diskon pokok 25% dari Pergub No. 124 Tahun 2017
Dengan skema ini, warga yang memiliki tunggakan atau ingin segera melunasi pajak tahun berjalan bisa menghemat cukup banyak.
4. Bebas Denda dan Sanksi Administratif
Tak hanya insentif berupa diskon dan pembebasan pokok, Pemprov DKI juga memberikan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:
- Tidak dikenakan bunga angsuran jika membayar PBB-P2 secara bertahap dari 8 April – 31 Desember 2025.
- Bebas bunga keterlambatan untuk PBB-P2 tahun 2013 – 2024, termasuk jika pokok sudah lunas tapi masih ada sanksi denda yang tersisa.
5. Komitmen Pemprov DKI untuk Keadilan dan Kepatuhan Pajak
Kebijakan insentif PBB-P2 tahun ini mencerminkan komitmen kuat Pemprov DKI untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Di sisi lain, insentif ini juga menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang pada akhirnya akan membantu kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
6. Warga Diimbau Segera Manfaatkan Program Ini
Masyarakat Jakarta yang memenuhi syarat diharapkan segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir. Semua informasi terkait dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau melihat langsung Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa perpajakan yang adil dan adaptif adalah salah satu pilar utama dalam membangun kota yang inklusif dan berdaya tahan.