Jemaah Haji Sakit Bisa Ajukan Pulang Lebih Awal, Ini Cara dan Syaratnya

12 June 2025 18:52 WIB
kasi-media-center-haji-mch-ppih-arab-saudi-daker-makkah-dodo-murtado-1749725647734_169.jpeg

Kuatbaca.com-Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memberikan perhatian khusus bagi jemaah haji Indonesia yang mengalami gangguan kesehatan selama di Tanah Suci. Mereka bisa mengajukan pemulangan lebih awal lewat program tanazul atau mutasi kloter untuk mendapatkan perawatan segera di Indonesia.


1. Prioritas Pulang Lebih Awal bagi Jemaah Haji yang Sakit

PPIH memprioritaskan jemaah yang sakit dan membutuhkan penanganan medis segera di Tanah Air. Program tanazul ini memungkinkan jemaah untuk pulang lebih awal dengan bergabung ke kloter lain yang memiliki kursi kosong.

Menurut Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado, pemulangan awal ini sangat penting agar jemaah yang kondisinya memburuk bisa segera mendapatkan perawatan medis yang layak di Indonesia.


2. Dua Kategori Tanazul: Jemaah Sakit dan Pengisian Kursi Kosong

Tanazul dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu jemaah yang sakit dan pengisian seat kosong pada penerbangan pulang. Bagi jemaah sakit, mereka harus mengajukan surat rekomendasi yang meliputi:

  • Surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter
  • Surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Daerah Kerja Makkah

Sedangkan bagi jemaah yang mengisi kursi kosong, biasanya adalah mereka yang bergabung ke kloter asal dalam embarkasi yang sama atau mereka yang harus pulang lebih dulu karena alasan dinas.

3. Persyaratan Pengajuan Mutasi Kloter

Bagi jemaah yang mengajukan tanazul karena alasan pengisian kursi kosong, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat pengantar dari PPIH Embarkasi
  • Surat pengantar dari Ketua Sektor

Sedangkan untuk mutasi karena alasan dinas, jemaah perlu melengkapi:

  • Surat permohonan mutasi yang diketahui oleh ketua kloter
  • Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan
  • Surat keterangan dari atasan langsung atau instansi terkait
  • Surat pengantar dari Ketua Sektor


4. Proses Pengajuan dan Harapan PPIH

Pengajuan tanazul dilakukan melalui pimpinan sektor yang kemudian diteruskan ke Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah. PPIH berharap program ini dapat membantu jemaah yang membutuhkan agar dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan nyaman.

Dodo Murtado menambahkan, langkah ini juga merupakan bentuk komitmen PPIH untuk melayani jemaah haji secara optimal, khususnya yang menghadapi kendala kesehatan selama menjalankan ibadah di Makkah.


Program tanazul yang diinisiasi oleh PPIH memberikan solusi penting bagi jemaah haji Indonesia yang mengalami masalah kesehatan atau alasan tertentu yang mengharuskan mereka pulang lebih awal. Dengan prosedur dan persyaratan yang jelas, jemaah dapat mengajukan mutasi kloter secara resmi agar mendapat perlakuan terbaik dan mendapatkan perawatan segera di Indonesia.

Fenomena Terkini






Trending