Jangan Abaikan! Pasang Pelat Nomor Sesuai Aturan atau Siap Kena Denda Rp 500 Ribu

1. Polisi Akan Tindak Pengendara yang Salah Pasang Pelat Nomor
Kuatbaca.com - Polda Metro Jaya bersiap melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan pemasangan pelat nomor kendaraan. Melalui pernyataan resmi AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas, dijelaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar akan dikenai sanksi hukum.
2. Denda Maksimal Rp 500.000 atau Kurungan Dua Bulan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran pelat nomor diatur secara tegas. Pasal 280 menyebutkan bahwa pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan akan dikenai denda hingga Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
3. Pelanggaran Umum: Dari Tak Ada Pelat Belakang hingga Menutupi Huruf
Polisi mencatat sejumlah bentuk pelanggaran umum yang kerap ditemui di jalan, seperti:
- Kendaraan hanya menggunakan pelat depan tanpa pelat belakang.
- Pelat nomor dipasang di lokasi tidak semestinya (samping, dasbor, atau posisi miring).
- Pelat ditutupi lakban, dicorat-coret, ditutup mika gelap, hingga sengaja disamarkan agar tidak terbaca.
“Fenomena seperti ini akan jadi fokus penindakan kami ke depan,” ujar AKBP Ojo.
4. Aturan Pemasangan Pelat Nomor yang Wajib Diketahui
Aturan mengenai pemasangan TNKB tertuang dalam beberapa regulasi resmi, antara lain:
- Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009: Pelat nomor wajib memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
- Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (3): Pelat nomor wajib dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan pada tempat yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
- PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 58 ayat (10): Pelat belakang harus dilengkapi lampu penerangan agar bisa dibaca dari jarak minimal 50 meter.
5. Sosialisasi Akan Diikuti Tindakan Tegas
AKBP Ojo menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Terutama menyasar motor yang tidak memiliki pelat belakang atau menggunakan pelat custom yang tidak sesuai standar. Masyarakat diminta segera mengganti TNKB-nya jika belum sesuai aturan.
6. Jangan Main-main, Pelat Nomor Bukan Aksesoris
Pelat nomor bukan sekadar formalitas atau hiasan. Fungsi utama TNKB adalah identifikasi resmi kendaraan oleh aparat hukum, baik untuk pengawasan lalu lintas, pemantauan CCTV, maupun dalam kasus kecelakaan dan tindak pidana.
7. Imbauan untuk Pengguna Jalan: Patuhi Aturan, Hindari Masalah
Polisi mengimbau semua pengguna kendaraan untuk:
- Memasang pelat nomor resmi keluaran Polri.
- Tidak memodifikasi bentuk, warna, atau posisi pelat.
- Memastikan pelat nomor terlihat jelas siang dan malam.
Lebih baik taat aturan daripada keluar uang Rp 500 ribu atau harus mengurus tilang, apalagi bisa berisiko pada keamanan diri sendiri.