Izin KMP Mutiara Sentosa II Terancam Dicabut Usai Kebakaran di Perairan Madura

11 August 2026 08:48 WIB
km-mutiara-sentosa-2-1785647148300_169.jpg

Kuatbaca.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah tegas terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran, perusahaan yang mengoperasikan KMP Mutiara Sentosa II. Kapal tersebut mengalami kebakaran di perairan Madura, Jawa Timur, pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya akan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan sebelum menentukan sanksi. Salah satu kemungkinan yang dapat ditempuh adalah pencabutan izin usaha apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dalam pengoperasian kapal.

Audit menjadi perhatian karena perusahaan operator KMP Mutiara Sentosa II tercatat pernah terlibat dalam sejumlah kecelakaan kapal. Pemerintah ingin memastikan apakah insiden terbaru merupakan kecelakaan yang tidak dapat dihindari atau berkaitan dengan persoalan dalam sistem operasional dan manajemen keselamatan perusahaan.

"Kita akan melakukan audit terhadap perusahaan kapal tersebut karena memang pada beberapa catatan kami perusahaan ini kalau tidak salah yang ketiga terjadinya kecelakaan yang melibatkan kapal-kapal dari perusahaan ini. Tentunya kita akan sinkronkan dengan hasil penyelidikan dari KNKT. Kita tidak serta-merta menunjuk namun kita akan melihat bagaimana secara internal pengoperasian mereka," kata Dudy di Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

1. Operator Disebut Pernah Terlibat Beberapa Kecelakaan

Pemerintah mencermati rekam jejak operator KMP Mutiara Sentosa II karena insiden di perairan Madura bukan menjadi satu-satunya kecelakaan yang pernah melibatkan kapal dari perusahaan tersebut.

Dudy menyebut terdapat beberapa kejadian sebelumnya yang terjadi di sejumlah wilayah jalur pelayaran. Di antaranya adalah kawasan lintasan Merak-Bakauheni, sekitar Pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi, serta insiden terbaru di wilayah perairan Kabupaten Sumenep.

"Tanggal-tanggal saya lupa, tapi saya ingat kalau tidak salah ada di Merak-Bakauheni waktu itu, kemudian di Tanjung Wangi juga mereka pernah, kemudian satu lagi terakhir, yang terakhir ini," tutur Dudy.

Catatan tersebut menjadi salah satu alasan Kemenhub ingin melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Pemerintah tidak ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum seluruh fakta terkait kecelakaan diketahui secara jelas.

Audit nantinya akan menjadi dasar untuk menilai bagaimana perusahaan menerapkan standar keselamatan, mulai dari kesiapan kapal, prosedur operasional, pengawasan terhadap muatan, hingga langkah penanganan keadaan darurat.

2. Pencabutan Izin Bisa Diberlakukan Jika Terbukti Lalai

Kementerian Perhubungan membuka kemungkinan memberikan sanksi berat kepada PT Atosim Lampung Pelayaran. Salah satu sanksi yang menjadi opsi adalah pencabutan izin operasional perusahaan.

Namun, keputusan tersebut tidak akan diambil hanya berdasarkan fakta bahwa kapal mengalami kecelakaan. Pemerintah terlebih dahulu akan melihat hasil investigasi untuk memastikan penyebab kejadian dan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian dari pihak operator.

"Kita akan lihat dulu apakah itu memang sebagai kesalahan atau murni kecelakaan. (Ada kemungkinan cabut izin?) Itu harus dibuktikan dulu, tapi kalau memang kelalaian kita akan pertimbangkan itu," tegas Dudy.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi terhadap operator KMP Mutiara Sentosa II akan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Kemenhub juga akan menyelaraskan hasil audit internal dengan temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Langkah tersebut penting agar sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga benar-benar dapat mendorong perbaikan sistem keselamatan pelayaran.

3. Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Menimbulkan Korban

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura sebelumnya menyebabkan ratusan orang harus dievakuasi. Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhub, terdapat 238 orang yang terdampak dalam insiden tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 orang berhasil diselamatkan, sementara lima orang dinyatakan meninggal dunia. Data korban tersebut membuat insiden kebakaran kapal menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub kemudian mengambil langkah pemeriksaan terhadap operator kapal. Audit diarahkan untuk mengetahui sejauh mana sistem manajemen keselamatan diterapkan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan pelayaran.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan yang dapat menyebabkan kejadian serupa kembali terjadi. Evaluasi tidak hanya menyangkut kondisi kapal, tetapi juga bagaimana operator menjalankan prosedur keselamatan dalam aktivitas sehari-hari.

Dengan adanya korban jiwa, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan standar keselamatan transportasi laut benar-benar diterapkan oleh seluruh perusahaan pelayaran.

4. Kemenhub Periksa Sistem Manajemen Keselamatan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebelumnya menyatakan akan memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran. Pemeriksaan tersebut salah satunya difokuskan pada penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan.

Audit terhadap sistem keselamatan menjadi bagian penting karena operator kapal memiliki kewajiban memastikan seluruh kegiatan pelayaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sekaligus upaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," tegas Masyhud dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

5. Keselamatan Pelayaran Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II kembali menyoroti pentingnya budaya keselamatan dalam transportasi laut. Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran dan pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh pengguna jasa.

Operator harus memastikan kapal memenuhi standar keselamatan dan seluruh prosedur dijalankan secara konsisten. Sementara itu, penumpang dan pengguna jasa perlu mematuhi aturan serta memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan.

"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional," beber Masyhud.

Kemenhub
sumenep
pencabutan izin
KMP
km mutiara sentosa

Fenomena Terkini






Trending