Istri Makelar Kasus MA Akui Terima Uang Bulanan Rp 30 Juta, Tapi Tak Pernah Tahu Gaji Suami

28 April 2025 20:40 WIB
sidang-zarof-ricar-ketika-istri-dan-anaknya-bersaksi-1745828220152_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Fakta menarik terungkap saat istri Zarof, Dian Agustiani, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Dian mengaku menerima uang bulanan sebesar Rp 20–30 juta dari suaminya, namun mengaku tidak pernah mengetahui pasti berapa gaji resmi Zarof saat aktif sebagai pejabat di MA.

1. Pengakuan Istri Zarof di Depan Jaksa

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (28/4/2025), Dian Agustiani memberikan kesaksian tanpa disumpah. Saat ditanya oleh jaksa mengenai penghasilan bulanan yang biasa diterima dari suaminya, Dian menjawab ia menerima antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta setiap bulan.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang sumber pasti uang tersebut dan apakah ia mengetahui jumlah gaji pensiun Zarof, Dian mengaku tidak tahu. Bahkan selama bertahun-tahun pernikahan mereka, ia tidak pernah melihat slip gaji atau dokumen resmi yang menunjukkan penghasilan Zarof.

2. Tidak Pernah Menanyakan Gaji Suami

Jaksa yang terus menggali informasi mencoba menanyakan apakah Dian pernah berusaha mencari tahu atau bertanya tentang jumlah penghasilan resmi Zarof, terutama mengingat jabatannya yang cukup tinggi di Mahkamah Agung. Lagi-lagi, Dian menjawab bahwa dirinya tidak pernah menanyakan hal tersebut.

Menurut pengakuan Dian, Zarof hanya sempat menyebutkan nominal gajinya saat awal pernikahan. Setelah itu, ia tidak lagi mendapatkan informasi secara rutin terkait penghasilan bulanan suaminya.

3. Jabatan Tinggi Zarof di Mahkamah Agung

Dalam persidangan, jaksa menguraikan perjalanan karier Zarof di Mahkamah Agung. Zarof pernah menjabat sebagai:

  • Kasubdit di Badan Peradilan Umum (Badilum)
  • Sekretaris Badilum
  • Kepala Badan Diklat Mahkamah Agung

Dengan posisi-posisi penting ini, jaksa mempertanyakan mengapa sebagai istri, Dian tidak mengetahui berapa sebenarnya penghasilan suaminya yang sah. Namun Dian tetap bersikeras bahwa dirinya tidak pernah tahu rincian gaji tersebut.

4. Dugaan Gratifikasi Fantastis

Dalam dakwaan, Zarof Ricar disebut menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar selama 10 tahun menjadi pejabat di Mahkamah Agung. Total gratifikasi yang diterimanya disebut mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Selain menerima gratifikasi, Zarof juga diduga kuat berperan sebagai makelar perkara, termasuk dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, yang kini juga menjadi sorotan publik.

5. Pola Hidup dan Sumber Uang Dipertanyakan

Fakta bahwa Dian menerima uang bulanan cukup besar, namun tidak mengetahui sumber penghasilan suaminya, menjadi catatan penting dalam persidangan. Jaksa menduga ada ketidaktransparanan dalam aliran dana keluarga Zarof, yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kondisi ini juga memperlihatkan bagaimana seorang pejabat bisa dengan mudah menyamarkan hasil gratifikasi kepada keluarga terdekatnya tanpa menimbulkan kecurigaan.

6. Kelanjutan Kasus Zarof Ricar

Selain menghadapi dakwaan gratifikasi, Zarof Ricar kini juga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Sejumlah aset miliknya sudah diblokir, dan penyelidikan lebih lanjut terus berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, karena mencerminkan besarnya korupsi di sektor peradilan dan pentingnya reformasi di lembaga hukum tertinggi Indonesia.

Fenomena Terkini






Trending