Ini Alasan Mengapa Sebagian Pekerja Tidak Dapat BSU 2025

26 June 2025 16:26 WIB
penyaluran-bantuan-subsidi-upah-2_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh dengan besaran Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli. BSU ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, tidak semua pekerja bisa menerima BSU ini. Banyak yang bertanya-tanya, kenapa tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan BSU? Berikut penjelasan resmi yang bisa jadi acuan.

Mengutip dari laman FAQ BPJS Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja bisa mendapatkan BSU. Jika satu saja dari syarat ini tidak terpenuhi, maka kemungkinan besar pekerja tersebut tidak akan tercatat sebagai penerima bantuan.

1. Syarat Penerima BSU 2025 yang Harus Dipenuhi

Syarat utama penerima BSU 2025 antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.

Namun ada ketentuan tambahan untuk pekerja di wilayah dengan upah minimum (UMK) di atas Rp 3.500.000. Dalam kasus ini, syarat gaji akan mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas dalam kelipatan ratus ribuan. Jika daerah tidak memiliki UMK, maka mengacu pada upah minimum provinsi (UMP).

Gaji yang dilaporkan ke BPJS juga harus terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan laporan terakhir dari perusahaan tempat bekerja. Jika nominal gaji atau jenis tunjangan tidak sesuai, maka data akan dianggap tidak valid.

2. Pekerja yang Otomatis Tidak Berhak Dapat BSU

Beberapa kelompok pekerja secara otomatis dikecualikan dari penerima BSU 2025, di antaranya:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif
  • Prajurit TNI aktif
  • Anggota Polri aktif
  • Pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran berjalan
  • Pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif di bank penyalur seperti Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau Kantor Pos

Jika termasuk dalam kategori tersebut, maka meskipun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan status di website menunjukkan eligible, belum tentu akan lolos proses verifikasi dan validasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

3. Status “Eligible” Belum Menjamin Dapat BSU

Banyak pekerja yang merasa sudah memenuhi seluruh syarat namun tidak juga menerima BSU. Penting dipahami bahwa status "eligible" di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id hanyalah status awal hasil penyaringan data BPJS, belum merupakan keputusan final.

Setelah itu, data peserta akan diverifikasi ulang oleh Kemnaker sesuai regulasi. Proses ini melibatkan pemeriksaan lebih detail soal upah, status pekerjaan, dan keterlibatan dalam program bantuan pemerintah lain. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, maka BSU tidak akan disalurkan.

Verifikasi ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa BSU benar-benar diterima oleh pekerja yang paling membutuhkan, bukan sekadar berdasarkan sistem pendataan awal.

4. Cara Cek Status dan Ajukan Pengaduan BSU 2025

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, pekerja bisa mengakses beberapa kanal resmi berikut:

Apabila Anda yakin memenuhi semua kriteria namun tetap tidak menerima BSU, maka pengaduan bisa disampaikan secara online atau langsung ke kantor Kemnaker terdekat untuk ditindaklanjuti.

Tidak semua pekerja bisa menerima BSU 2025 karena program ini memiliki kriteria yang cukup spesifik. Pastikan data Anda di BPJS dan rekening bank sudah benar serta aktif. Jika belum dapat, jangan langsung kecewa—pastikan semua persyaratan dipenuhi dan lakukan pengecekan berkala.

Fenomena Terkini






Trending