Heboh! 9 Produk Makanan Mengandung Babi Beredar di Pasaran, Ini Daftarnya dan Asal Produksinya

21 April 2025 18:38 WIB
bpjh-dan-bpom-merilis-9-produk-mengandung-babi-antaratri-meilani-ameliya-1745216487687_169.webp

1. Terungkap: Produk Mengandung Babi Tak Dicantumkan di Label

Kuatbaca.com - Masyarakat Indonesia digemparkan oleh temuan sembilan produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi namun tidak mencantumkan hal tersebut secara jelas pada label kemasan. Bahkan, tujuh dari sembilan produk tersebut telah tercantum sebagai produk bersertifikat halal. Temuan ini dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menimbulkan kekhawatiran luas di tengah konsumen Muslim yang sangat menjaga aspek kehalalan produk konsumsi.

2. Tujuh Produk Halal yang Ternyata Mengandung Unsur Babi

Dari hasil investigasi, terdapat tujuh produk bersertifikat halal yang ternyata mengandung unsur babi. Produk-produk tersebut adalah:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur), diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  • Corniche Apple Teddy Marshmallow, dengan produsen dan importir yang sama.
  • ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
  • ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), dari produsen dan importir yang sama.
  • ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung), juga berasal dari pabrikan yang sama.
  • Hakiki Gelatin, bahan tambahan makanan pembentuk gel, diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
  • Larbee TYL Marshmallow isi selai vanila, dari Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Produk-produk ini telah beredar luas di pasaran dengan label halal, namun hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan babi.

3. Dua Produk Tanpa Label Halal Juga Terindikasi Mengandung Babi

Selain tujuh produk di atas, dua produk lainnya yang belum memiliki sertifikasi halal juga ditemukan mengandung unsur haram:

  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Meskipun tidak bersertifikat halal, produk ini tetap menjadi perhatian karena peredarannya cukup luas dan konsumennya beragam.

4. Langkah Tegas Pemerintah: Sanksi dan Penarikan Produk

Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, BPJPH telah memberikan sanksi tegas kepada tujuh produk bersertifikat halal yang melanggar. Produk-produk tersebut telah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, untuk dua produk tanpa label halal, BPOM telah mengeluarkan peringatan keras dan menginstruksikan penarikan produk dari pasar. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.

5. Masalah Labelisasi: Konsumen Jadi Korban

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam proses sertifikasi halal dan pelabelan produk makanan. Banyak konsumen merasa dikhianati karena mempercayai label halal sebagai jaminan mutlak. Kenyataan bahwa beberapa produk justru menyandang label halal palsu atau tidak sesuai isi kandungan menimbulkan kekecewaan besar dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi yang ada.

6. Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Konsumen

Di tengah maraknya kasus seperti ini, penting bagi konsumen untuk tidak hanya mengandalkan label halal di kemasan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat membaca informasi produk, termasuk memeriksa keaslian sertifikasi melalui website resmi BPJPH atau BPOM. Selain itu, peningkatan kesadaran terhadap komposisi bahan makanan perlu ditanamkan sejak dini.

7. Pengawasan Harus Diperketat, Terutama Produk Impor

Mayoritas produk bermasalah dalam kasus ini merupakan produk impor. Hal ini mengindikasikan perlunya penguatan pengawasan di pintu masuk impor, termasuk pengujian laboratorium acak terhadap produk makanan. BPJPH dan BPOM harus meningkatkan koordinasi dalam pemeriksaan dokumen serta keabsahan sertifikasi halal yang disertakan oleh importir.

8. Implikasi Serius terhadap Kepercayaan Publik dan Industri Halal

Indonesia yang bercita-cita menjadi pusat industri halal dunia harus menjadikan kasus ini sebagai cermin dan pelajaran penting. Kepercayaan terhadap label halal adalah landasan dari pasar halal domestik dan ekspor. Apabila kepercayaan ini goyah, maka akan berdampak negatif tidak hanya pada pasar domestik, tapi juga pada positioning global Indonesia di sektor ini.

9. Saatnya Reformasi Total Sistem Sertifikasi Halal

Kasus sembilan produk mengandung babi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mereformasi sistem sertifikasi halal secara menyeluruh. Harus ada integrasi data yang transparan, audit berkala terhadap produsen dan importir, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran. Hanya dengan langkah kolektif, perlindungan konsumen dapat benar-benar terwujud dan integritas sistem halal Indonesia bisa tetap dijaga.

Fenomena Terkini






Trending