Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK: Ancaman Penahanan Jika Kembali Absen

9 January 2025 09:34 WIB
pdip-gelar-rakernas-24-26-mei-2024-1_169.jpeg

Kuatbaca.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Menanggapi hal ini, IM57+ Institute menilai KPK dapat mempertimbangkan langkah tegas berupa penangkapan dan penahanan jika Hasto kembali mangkir dalam pemeriksaan berikutnya.

1. Potensi Penahanan jika Mangkir Lagi

Ketua IM57+, Lakso Anindito, menyatakan bahwa KPK memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Hasto jika ia kembali tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya. Penahanan ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan manuver yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan.

"Apabila pada pemeriksaan berikutnya kembali tidak hadir, maka bukan hanya pemanggilan tetapi upaya penangkapan dan penahanan dapat dipertimbangkan untuk dilakukan oleh KPK," ujar Lakso pada Rabu (8/1/2025).

Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor, yang menjadi dasar penyidikan terhadap Hasto. Ketakutan adanya potensi penghilangan barang bukti juga menjadi salah satu alasan penahanan yang diatur dalam KUHAP.

2. Pentingnya Kasus Harun Masiku bagi KPK

Kasus Harun Masiku telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Momentum penetapan Hasto sebagai tersangka dianggap penting untuk menyelesaikan kasus ini, yang sebelumnya sempat mandek.

Hasto diduga memiliki peran sentral dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Hal ini bermula setelah Nazarudin Kiemas, kader PDIP yang terpilih menjadi anggota DPR, wafat pada Maret 2019.

3. Kronologi Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto bersama Harun Masiku diduga berupaya menggantikan posisi Nazarudin Kiemas di DPR, meskipun suara terbanyak kedua setelah Nazarudin sebenarnya diraih oleh Riezky Aprilia. Dalam proses ini, Hasto diduga:

  • Mengupayakan fatwa MA untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
  • Menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, serta Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, guna memuluskan langkah Harun.

Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi buron. Tindakan ini memperkuat tuduhan bahwa Hasto berupaya menghalangi penyidikan.

4. KPK Diminta Bertindak Tegas

IM57+ Institute menyambut baik langkah KPK yang telah melakukan penggeledahan guna memperkuat bukti dalam kasus ini. Lakso menegaskan bahwa KPK tidak perlu membuka semua bukti yang telah ditemukan, melainkan fokus pada penyelesaian kasus untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"KPK kini hanya perlu mengembalikan kepercayaan publik dengan memproses sebaik-baiknya dan setuntasnya kasus Harun Masiku sehingga tidak adanya dramatisasi dari proses penegakan hukum," ujar Lakso.

5. Dampak pada Kredibilitas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas KPK, terutama di tengah berbagai tuduhan politisasi kasus. Penanganan tuntas terhadap kasus Hasto dan Harun Masiku akan menjadi langkah penting dalam menunjukkan independensi dan integritas lembaga anti-rasuah tersebut.

Dengan desakan publik yang semakin besar, KPK diharapkan dapat mengambil langkah tegas, termasuk penahanan, jika Hasto kembali mangkir. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci untuk mengakhiri drama panjang kasus ini.

Fenomena Terkini






Trending