Gugatan Pailit Terhadap Pemilik Bank Capital: Tantangan Hukum dan Penjelasan Pihak Terkait

Kuatbaca.com - Sidang gugatan pailit terhadap Danny Nugroho, pemegang saham pengendali dan Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia, terus berlanjut di Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan ini mendasarkan diri pada utang yang timbul dari perjanjian pembelian kembali (repo) saham, di mana Danny Nugroho memberikan jaminan pribadi (personal guarantee) untuk menjamin kewajiban tersebut. Proses persidangan mengagendakan jawaban dari pihak Danny Nugroho.
Dasar Hukum Gugatan Pailit
Gugatan pailit terhadap Danny Nugroho dipicu oleh utang yang muncul dari perjanjian repo saham. Dalam konteks ini, Danny Nugroho memberikan personal guarantee sebagai jaminan terhadap kewajiban pembelian kembali saham. Hal ini diatur dalam Akta Jaminan Perorangan Nomor 30 Tanggal 18 Juni 2019 yang disahkan di hadapan notaris di Jakarta Pusat.
Respons Pihak Danny Nugroho
Muhammad Aminudin Safutra, kuasa hukum Danny Nugroho, menyatakan bahwa gugatan pailit diajukan tanpa itikad baik dengan tujuan mendiskreditkan kliennya. Aminudin menjelaskan bahwa saat ini Danny Nugroho sebagai penggugat tengah mengajukan gugatan terhadap pihak yang mengajukan gugatan pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pergulatan Hukum Terkait Gugatan Perdata
Pihak penggugat sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakhir dengan kemenangan bagi Danny Nugroho. Gugatan ini terkait dengan penjaminan yang diberikan oleh Danny Nugroho, dan saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Konfirmasi dari Kuasa Hukum Pihak Penggugat
Hari Benarto Sinaga, kuasa hukum David Griffin dan Nicholas James Gronow selaku pihak pemohon pailit, menjelaskan bahwa kliennya adalah tim kurator dari Horizonte Opportunities Fund SPC. Mereka ditunjuk oleh Pengadilan Agung Kepulauan Cayman untuk melakukan pemberesan atas harta Horizonte, termasuk piutang Horizonte terhadap Glenwood Corporation dengan penjamin Danny Nugroho.
Langkah Hukum untuk Pengembalian Piutang
Sebagai upaya untuk mengembalikan piutang, pihak pemohon memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan pailit terhadap Danny Nugroho. Nilai kewajiban Danny Nugroho dari penjaminan mencapai CHF 20,257,466 atau lebih dari Rp 340 miliar per tanggal 16 Agustus 2023.
Pernyataan Kontroversial dan Tindakan Hukum Lanjutan
Meskipun pihak kuasa hukum Danny Nugroho menyatakan gugatan perdata yang diajukan kliennya telah memenangkan kasus, pihak pemohon tetap memandang bahwa gugatan pailit di Pengadilan Niaga Semarang diperlukan. Mereka berharap adanya putusan yang konklusif mengenai sengketa utang piutang.
Amar Putusan yang Diminta Pemohon
Dalam gugatan pailitnya, pemohon meminta Pengadilan Niaga Semarang untuk mengabulkan permohonan pailit dan menyatakan Danny Nugroho pailit dengan segala akibat hukumnya. Mereka juga meminta pengawasan hakim niaga untuk proses kepailitan dan penunjukan kurator. Selain itu, pemohon meminta penetapan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator serta membebankan seluruh biaya perkara kepada Danny Nugroho.
Gugatan pailit terhadap pemilik Bank Capital menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai aspek hukum dan keuangan yang kompleks. Sementara proses persidangan berlanjut, keputusan akhir Pengadilan Niaga Semarang akan menjadi titik penentu dalam pergulatan hukum ini.
(*)