Gugatan ke MK: Permohonan Ubah Batas Usia CPNS Sarjana dari 35 ke 38 Tahun

28 February 2025 15:24 WIB
ilustrasi-sidang-mk-1_169.jpeg

1. Warga Ajukan Gugatan ke MK Soal Batas Usia CPNS

Kuatbaca.com - Seorang warga bernama Ewin Febriansyah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia maksimal bagi sarjana (S1) yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Gugatan ini telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025, sebagaimana dilihat dalam situs MK pada Jumat (28/2/2025).

Dalam permohonannya, Ewin meminta MK untuk merevisi batas usia maksimal CPNS lulusan S1 dari 35 tahun menjadi 38 tahun, dengan alasan bahwa masa pendidikan sarjana lebih lama dibandingkan lulusan SMU/SMK yang memiliki batas usia yang sama.

2. Argumen Gugatan: Batas Usia Sarjana Tidak Adil

Ewin berpendapat bahwa batas usia maksimal 35 tahun untuk CPNS lulusan S1 dianggap tidak adil jika dibandingkan dengan batas usia untuk lulusan SMU/SMK yang sama-sama ditetapkan pada 35 tahun. Ia menilai bahwa masa pendidikan sarjana memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar 3,5 hingga 4 tahun, sehingga seharusnya usia maksimal bagi CPNS sarjana diperpanjang hingga 37 atau 38 tahun.

Selain itu, dalam gugatannya, Ewin juga menyoroti ketentuan yang berbeda terkait batas usia bagi CPNS khusus di Papua. Ia menyebutkan bahwa batas usia bagi Orang Asli Papua (OAP) dapat mencapai 48 tahun, sehingga menurutnya, terdapat ketidakadilan dan diskriminasi dalam aturan tersebut.

3. Klaim Diskriminasi dalam Seleksi CPNS

Dalam permohonannya, Ewin juga menggugat dua keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait seleksi CPNS, yakni:

  • Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
  • Keputusan Menpan RB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua Tahun Anggaran 2024.

Ia berpendapat bahwa aturan-aturan ini tidak hanya melanggar prinsip kesetaraan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

4. Permohonan Resmi ke Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, Ewin Febriansyah mengajukan beberapa permintaan kepada MK, di antaranya:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945.
  3. Menyatakan Keputusan Menpan RB Nomor 350 Tahun 2024 tidak sesuai dengan prinsip keadilan karena memberikan perlakuan berbeda bagi CPNS di Papua dengan batas usia yang lebih tinggi.
  4. Memohon MK untuk mengubah batas usia maksimal CPNS lulusan S1 dari 35 tahun menjadi 37 atau 38 tahun.

Jika MK memiliki pandangan berbeda, Ewin meminta putusan yang seadil-adilnya untuk memperbaiki ketimpangan aturan dalam seleksi CPNS ini.

5. Potensi Dampak jika Gugatan Dikabulkan

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka akan ada perubahan besar dalam mekanisme rekrutmen CPNS di Indonesia. Beberapa potensi dampak dari perubahan batas usia ini meliputi:

  • Meningkatkan peluang bagi lulusan S1 yang lebih tua untuk menjadi CPNS, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk berkontribusi di sektor pemerintahan.
  • Dapat membuka lebih banyak akses bagi pencari kerja yang baru menyelesaikan studi di usia lebih lanjut, terutama bagi mereka yang menempuh pendidikan dengan jalur tidak reguler.
  • Menyesuaikan kebijakan rekrutmen dengan kondisi dunia pendidikan dan tenaga kerja, sehingga lebih adil bagi semua lulusan dari berbagai jenjang pendidikan.

Namun, di sisi lain, ada pula tantangan yang mungkin muncul jika batas usia maksimal dinaikkan:

  • Kompetisi di kalangan pelamar CPNS menjadi lebih ketat, karena semakin banyak individu yang memenuhi syarat untuk mendaftar.
  • Pemerintah perlu menyesuaikan kembali kebijakan terkait rekrutmen pegawai negeri, termasuk implikasi terhadap sistem pensiun dan manajemen SDM di sektor publik.

Gugatan yang diajukan oleh Ewin Febriansyah terhadap batas usia maksimal CPNS sarjana (S1) menjadi perhatian penting dalam kebijakan seleksi aparatur sipil negara. Ia menilai bahwa batas usia 35 tahun untuk lulusan S1 tidak adil jika dibandingkan dengan lulusan SMU/SMK, serta menyoroti adanya perbedaan batas usia untuk CPNS Papua.

Dengan gugatan ini, Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan apakah batas usia maksimal CPNS S1 layak untuk dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun. Jika permohonan ini dikabulkan, kebijakan rekrutmen CPNS di Indonesia dapat mengalami perubahan besar guna menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pencari kerja yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.

Fenomena Terkini






Trending