Gratis Pajak Kendaraan 1 Tahun di Jawa Barat, Tapi Masih Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya!

Kuatbaca.com-Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program menarik bagi para pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat. Program ini memberikan pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun penuh. Tapi bagaimana kalau kendaraan yang akan dimutasi masih memiliki tunggakan pajak di daerah asalnya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
1. Program Mutasi Kendaraan Bebas Pajak di Jawa Barat Berlaku Mulai April 2025
Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun untuk kendaraan yang dimutasi masuk dari luar provinsi. Artinya, kendaraan yang sebelumnya terdaftar di luar Jawa Barat dan kini ingin dipindahkan ke wilayah Jabar akan menikmati insentif bebas pajak tahunan serta bebas denda keterlambatan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa program ini hanya berlaku untuk kendaraan dari luar provinsi. Jadi, bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan antar kota/kabupaten dalam lingkup Jawa Barat, program ini tidak dapat dimanfaatkan.
2. Bagaimana Jika Masih Ada Tunggakan Pajak di Daerah Asal?
Meskipun Jawa Barat memberikan keringanan pajak, namun tunggakan pajak kendaraan yang masih tercatat di daerah asal tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Artinya, sebelum mengajukan proses mutasi ke Jawa Barat, semua kewajiban pajak di daerah sebelumnya harus diselesaikan terlebih dahulu.
Setelah semua tunggakan dilunasi, barulah kendaraan bisa diproses mutasinya dan akan mendapat fasilitas bebas pajak satu tahun di Jawa Barat. Ini merupakan bentuk transisi yang adil agar tidak ada piutang tertinggal dari daerah sebelumnya.
3. Biaya Non-Pajak Tetap Berlaku Meski Pajak Dibebaskan
Walau pajak kendaraan dibebaskan selama setahun, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain yang masuk dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biaya-biaya ini mencakup:
- Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) oleh Jasa Raharja
Biaya-biaya tersebut tidak termasuk dalam program penghapusan pajak karena berada di bawah kewenangan pemerintah pusat atau lembaga lain seperti kepolisian dan Jasa Raharja, bukan pemerintah daerah.
4. Tujuan Program: Keadilan dan Ketepatan Pembayaran Pajak Kendaraan
Inisiatif ini diambil sebagai langkah strategis agar pembayaran pajak kendaraan lebih tepat sasaran. Banyak kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat, namun masih membayar pajak di provinsi lain. Hal ini dinilai tidak adil karena kendaraan tersebut menggunakan infrastruktur di Jawa Barat, namun kontribusi pajaknya justru masuk ke daerah asal.
Melalui program pembebasan ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat terdorong untuk memutasi kendaraan mereka secara resmi. Dengan begitu, data kendaraan lebih tertib, pajak masuk ke wilayah yang sesuai, dan pembangunan infrastruktur dapat ditopang dengan lebih baik dari hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan dari luar Jawa Barat dan berencana menetap atau beraktivitas di provinsi ini, sekarang adalah saat yang tepat untuk melakukan mutasi kendaraan. Program pembebasan pajak selama satu tahun dan penghapusan denda menjadi insentif menarik. Namun, jangan lupa untuk menyelesaikan semua tunggakan di daerah asal terlebih dahulu sebelum menikmati program ini.