Gandeng Pengacara, Once Mekel Bakal Jelaskan Masalah Vs Ahmad Dhani

Jakarta - Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk membawakan semua lagu Dewa 19. Mantan personel Dewa 19 itu pun bakal bersuara.
Sebab ultimatum tersebut tidak main-main. Larangan tersebut disertai juga ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana 3 sampai 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar.
Ahmad Dhani juga menyebut Event Organizer yang mengundang Once Mekel selama ini sering tidak membayarkan royalti jika sang penyanyi membawakan lagu-lagu Dewa 19.
Menurut pihak Once, Ahmad Dhani memberikan pernyataan seperti itu karena tidak paham atas ketentuan UU Hak Cipta.
"87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN)," begitu pernyataan yang disampaikan pihak Once.
Dalam pernyataan itu, Once Mekel sekaligus memberikan undangan terhadap awak media. Ia berencana untuk menjelaskan duduk perkara masalah tersebut.
Jumpa pers tersebut diberi tajuk Press Conference: Once Mekel: Pahami Dulu Undang-Undang, Baru Bicara. Tidak sendirian, Once akan ditemani oleh kuasa hukumnya, Panji Prasetyo.