Gaji Ke-13 Presiden dan Wapres Mulai Cair, Ini Perhitungan Besarannya untuk Prabowo dan Gibran

Kuatbaca.com - Pada bulan Juni 2025 ini, pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang kini dijabat oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pencairan tunjangan dan gaji ke-13 kepada berbagai kalangan penerima, mulai dari PNS hingga pejabat negara.
Berdasarkan regulasi tersebut, pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden secara eksplisit disebut sebagai salah satu penerima gaji ke-13. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (4) yang merinci siapa saja pihak yang berhak atas pembayaran tersebut.
1. Komponen Gaji Ke-13: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Gaji ke-13 yang diterima pejabat negara bukan hanya terdiri atas gaji pokok, melainkan juga mencakup beberapa tunjangan melekat. Di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan bahkan tunjangan kinerja, jika berlaku sesuai jabatan atau pangkat. Dengan demikian, nilai gaji ke-13 tidak seragam antar penerima, karena menyesuaikan dengan struktur penghasilan masing-masing posisi.
Dalam Pasal 15 PMK 23/2025 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika proses administrasi belum rampung, pencairan masih dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
2. Besaran Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Undang-undang
Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan bahwa gaji pokok presiden adalah sebesar 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan wakil presiden mendapatkan 4 kali lipatnya. Gaji tertinggi pejabat negara saat ini ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok Prabowo Subianto sebagai Presiden RI mencapai Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000), sedangkan gaji pokok Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000 per bulan (4 x Rp 5.040.000).
3. Tambahan Tunjangan Jabatan Tingkatkan Total Gaji Ke-13
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan tetap yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Presiden memperoleh tunjangan sebesar Rp 32.500.000, sedangkan Wakil Presiden menerima Rp 22.000.000.
Jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka gaji ke-13 yang diterima Prabowo Subianto mencapai sekitar Rp 62.740.000, sedangkan Gibran Rakabuming Raka menerima sekitar Rp 42.160.000. Angka ini belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang juga tercantum dalam aturan PMK 23/2025.
4. Transparansi Gaji Pejabat Negara Jadi Sorotan Publik
Pemberian gaji ke-13 untuk pejabat negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks transparansi dan keadilan penghasilan aparatur negara. Namun, ketentuan ini bukan hal baru. Pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan rutin tahunan yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli dan memberikan dukungan kesejahteraan tambahan, khususnya menjelang tahun ajaran baru anak-anak pegawai negeri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa semua proses pencairan dilakukan berdasarkan regulasi dan alokasi dalam APBN, serta sudah melalui mekanisme perencanaan keuangan negara yang matang.