Gagalkan Tawuran di Menteng, Polisi Tangkap 7 Pemuda dan Sita 2 Celurit

11 May 2025 16:28 WIB
polisi-berhasil-menangkap-tujuh-pemuda-hendak-tawuran-di-menteng-jakarta-pusat-jakpus-dua-senjata-tajam-sajam-jenis-celurit-di-1746933079722_169.jpeg

1. Aksi Tawuran Dini Hari Berhasil Digagalkan Polisi

Kuatbaca.com - Tindakan cepat tim patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang direncanakan sekelompok pemuda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu pagi (11/5/2025). Sekitar pukul 05.30 WIB, tujuh orang pemuda berhasil diamankan saat berkumpul dengan gelagat mencurigakan di Jalan Raden Saleh Raya.

2. Polisi Sita Celurit, Motor, dan Ponsel

Dari lokasi, petugas menyita 2 senjata tajam jenis celurit, 4 sepeda motor, serta 3 unit telepon genggam. Para pemuda tersebut diduga hendak melakukan bentrok dengan kelompok lain. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa mereka tengah mempersiapkan diri untuk aksi kekerasan jalanan.

3. Tujuh Pemuda Diamankan, Mayoritas Masih Remaja

Ketujuh pemuda yang diamankan berinisial:

  • MT (15)
  • GR (16)
  • SRP (18)
  • RS (18)
  • AAM (18)
  • YF (23)
  • AB (29)

Mayoritas pelaku masih berusia remaja dan berstatus pelajar atau putus sekolah, menambah kekhawatiran akan keterlibatan generasi muda dalam tindakan kriminal seperti tawuran.

4. Kapolres Tegaskan: Tawuran Bukan Budaya, Ini Kejahatan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Ia menegaskan bahwa tawuran adalah kejahatan serius, bukan bagian dari budaya yang bisa dimaklumi.

"Tawuran adalah jalan kehancuran. Kami tidak akan ragu bertindak tegas demi keselamatan masyarakat," ujarnya tegas.

5. Orang Tua Diminta Aktif Awasi Anak di Malam Hari

Kapolres juga mengingatkan peran penting keluarga. Ia mengimbau para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak, serta mendorong mereka aktif dalam kegiatan positif.

“Jangan biarkan anak-anak kita bersimbah darah di jalanan,” tegasnya.

6. Gerak-Gerik Mencurigakan Jadi Awal Pengungkapan

Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan, keberhasilan penangkapan berawal dari patroli rutin yang mencurigai gerakan sekelompok pemuda yang mencoba menghindari petugas. Saat didekati, mereka berusaha melarikan diri dan membuang barang bawaan, yang setelah diperiksa ternyata celurit.

7. Para Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Saat ini para pelaku sedang diperiksa di Polsek Metro Menteng. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Fenomena Terkini






Trending