Fenomena Penyewaan Bus Instansi Kepolisian dan TNI untuk Wisata

Kuatbaca.com - Penyewaan bus operasional instansi pemerintah seperti TNI dan polisi kini semakin populer di kalangan masyarakat yang ingin berwisata dengan biaya lebih murah. Banyak pihak yang mencari alternatif sewa kendaraan untuk perjalanan wisata dengan mengandalkan bus-bus yang biasanya digunakan untuk kepentingan operasional instansi. Hanya dengan mengetikkan kata kunci "sewa bus TNI/Polisi" di mesin pencari, masyarakat dapat menemukan berbagai pilihan bus yang siap disewa.
Namun, keberadaan bus-bus ini untuk tujuan komersial menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan jaminan perlindungan yang diberikan kepada para penumpangnya. Banyak yang menganggap bahwa sewa kendaraan operasional seperti ini lebih murah dibandingkan dengan bus pariwisata biasa, namun apakah ada asuransi dan perlindungan bagi penumpang dalam kasus kecelakaan? Hal ini menjadi penting karena kendaraan operasional instansi pemerintahan seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial.
1. Kecelakaan Maut yang Mengungkap Ketidakjelasan Perlindungan Penumpang
Kecelakaan maut yang terjadi pada bus Brimob yang mengangkut siswa SMAN 1 Porong, Sidoarjo, pada awal Februari 2024, menjadi sorotan utama dan membuka mata publik tentang bahayanya penggunaan bus dari instansi kepolisian atau TNI untuk kegiatan wisata. Kecelakaan ini menewaskan dua orang dan menyisakan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan penumpang.
Sebelum kecelakaan tersebut, banyak masyarakat yang tidak menyadari risiko yang ada ketika menyewa bus dari instansi kepolisian atau TNI. Berbeda dengan bus pariwisata yang memiliki izin dan legalitas, bus-bus instansi ini sering kali tidak dilengkapi dengan perlindungan asuransi untuk penumpang. Ini menjadi masalah besar karena dalam hal terjadi kecelakaan, penumpang tidak akan mendapat jaminan santunan dari Jasa Raharja seperti yang didapatkan oleh penumpang bus pariwisata.
2. Pengawasan yang Kurang dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, penggunaan bus dari instansi-instansi pemerintah yang disewakan untuk umum menandakan adanya pelanggaran aturan yang cukup serius. Hal ini terjadi karena kendaraan operasional instansi seperti bus polisi atau TNI seharusnya tidak digunakan untuk tujuan komersial atau disewakan kepada masyarakat tanpa pengawasan yang ketat.
"Masalah utama adalah tidak adanya pengawasan yang baik dan penindakan yang tegas terhadap penyalahgunaan kendaraan operasional instansi ini. Banyak masyarakat yang hanya mencari kendaraan dengan harga murah tanpa mempertimbangkan legalitas dan jaminan keselamatan," ungkap Kurnia Lesani.
Hal ini menjadi semakin penting untuk diwaspadai, terutama bagi masyarakat yang tidak terlalu memahami pentingnya memilih moda transportasi yang tepat dan aman. Banyak orang hanya fokus pada harga sewa yang lebih terjangkau tanpa memikirkan dampak dari penggunaan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
3. Perlindungan Penumpang yang Tidak Jelas
Selain masalah pengawasan, Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menekankan ketidakjelasan terkait perlindungan bagi penumpang yang menggunakan bus instansi kepolisian atau TNI. Ia menyatakan bahwa karena bus-bus ini bukanlah bus umum yang terdaftar dan memiliki izin, penumpangnya mungkin tidak akan mendapatkan santunan atau asuransi seperti yang diterima oleh penumpang bus pariwisata yang memiliki izin.
Menurut Djoko, meskipun bus tersebut digunakan oleh masyarakat untuk tujuan wisata, status legalitas dan kewajiban asuransi tidak jelas. "Bus ini bukan untuk umum, kecuali jika itu digunakan untuk keperluan internal instansi. Misalnya, untuk mengangkut keluarga polisi atau TNI, itu sah. Tetapi jika digunakan untuk kegiatan lain, maka ini bisa menjadi penyalahgunaan fasilitas negara," katanya.
4. Solusi dan Harapan untuk Keamanan Penggunaan Bus Instansi
Melihat berbagai masalah yang muncul akibat penyewaan bus instansi, penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan regulasi mengenai penggunaan kendaraan operasional instansi untuk kegiatan komersial. Masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dan memperhatikan legalitas serta kelayakan kendaraan yang akan mereka sewa untuk tujuan wisata. Penyedia layanan juga harus lebih transparan dalam hal jaminan keselamatan dan asuransi bagi penumpang.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai hal ini, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih kendaraan yang akan digunakan. Selain itu, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan fasilitas negara juga akan memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan semua pihak.