Kuatbaca.com - Komitmen Polri, khususnya Korlantas, dalam menanggulangi masalah Over Dimensi dan Over Load (ODOL) terus menjadi fokus utama. Namun, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyoroti pentingnya untuk mengevaluasi penggunaan istilah "ODOL". Menurutnya, istilah ini, meskipun populer di kalangan masyarakat, tidaklah tepat baik dari sisi teknis maupun dari sudut pandang hukum. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan regulasi mengenai angkutan barang.
ODOL, yang seringkali merujuk pada kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih, sebenarnya mencakup dua masalah yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengganti istilah tersebut dengan penggunaan yang lebih tepat agar masyarakat tidak salah memahami batasan-batasan yang ada dalam regulasi transportasi. Dalam hal ini, Kakorlantas mendorong agar istilah yang digunakan dalam konteks hukum dan kebijakan transportasi lebih spesifik, sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
1. Masalah Ketepatan Istilah ODOL dalam Regulasi Hukum
Salah satu alasan utama mengapa istilah ODOL perlu dievaluasi adalah karena tidak terdapat dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Irjen Agus, baik Undang-undang maupun peraturan teknis lainnya tidak pernah mencantumkan istilah "ODOL". Sebagai pengganti, peraturan hukum menggunakan istilah yang lebih rinci dan sesuai dengan kaidah hukum, seperti "Kejahatan Lalu Lintas Over Dimensi" dan "Kelebihan Muatan" yang masing-masing memiliki pengertian dan parameter yang berbeda.
Dimensi dan muatan kendaraan adalah dua aspek yang memiliki dampak teknis yang tidak dapat disamakan. Kelebihan dimensi mengacu pada ukuran fisik kendaraan yang melebihi batas yang ditetapkan, sedangkan kelebihan muatan merujuk pada beban kendaraan yang melebihi kapasitas yang diizinkan. Oleh karena itu, penting untuk membedakan keduanya agar tindakan hukum yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Miskonsepsi yang Dapat Ditimbulkan oleh Istilah ODOL
Penggunaan istilah ODOL, yang menyatukan dua masalah hukum berbeda, berpotensi menimbulkan miskonsepsi di kalangan masyarakat. Banyak orang mungkin beranggapan bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur, baik dimensi maupun muatan, dilanggar sekaligus. Padahal, setiap pelanggaran terkait dimensi dan muatan memiliki dasar hukum yang terpisah dan dapat dikenakan sanksi secara independen.
Miskonsepsi semacam ini bisa membuat pengemudi atau perusahaan transportasi salah kaprah dalam memahami peraturan yang ada. Mereka mungkin menganggap bahwa jika hanya satu unsur yang dilanggar, tidak ada pelanggaran yang serius. Padahal, baik kelebihan dimensi maupun kelebihan muatan dapat mengancam keselamatan berkendara dan berdampak negatif pada infrastruktur jalan.
3. Penegakan Hukum dan Kolaborasi Antar Instansi
Sebagai bagian dari upaya menertibkan kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standar, Irjen Agus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas dan terkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Korlantas Polri tidak bisa bekerja sendirian, sehingga kerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pemerintah daerah menjadi sangat krusial dalam memastikan pengawasan yang efektif terhadap kendaraan logistik.
Irjen Agus juga mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi, untuk lebih memahami dan menaati regulasi yang berlaku. Pengusaha transportasi harus sadar bahwa menjaga keselamatan berkendara dan memenuhi standar dimensi serta muatan kendaraan tidak hanya menghindarkan mereka dari sanksi hukum, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur jalan yang lebih baik.
4. Mendorong Penggunaan Istilah yang Lebih Tepat dan Pendidikan Masyarakat
Dalam upaya meminimalisir kesalahan dalam pemahaman mengenai regulasi kendaraan angkutan, Kakorlantas Polri mengimbau agar masyarakat dan para pelaku usaha transportasi menggunakan istilah yang tepat. Istilah yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum akan memudahkan semua pihak untuk memahami batasan yang ada, dan pada akhirnya akan mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas.
Irjen Agus juga menekankan pentingnya edukasi kepada pengemudi, perusahaan transportasi, serta masyarakat umum mengenai peraturan mengenai dimensi dan muatan kendaraan. Dengan meningkatkan pemahaman yang benar, diharapkan pelanggaran ODOL dapat ditekan, dan sistem transportasi barang di Indonesia menjadi lebih aman dan efisien.
Kesimpulannya, evaluasi terhadap penggunaan istilah ODOL menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem transportasi di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang lebih jelas dan koordinasi yang baik antar instansi, serta pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi, diharapkan pelanggaran terkait dimensi dan muatan kendaraan dapat diminimalisir, sehingga keselamatan jalan raya dapat terjaga dengan baik.