Erick Thohir Tegas Soal Isu Penahanan Ijazah oleh BUMN: Tak Akan Dibiarkan

20 May 2025 22:44 WIB
menteri-bumn-erick-thohir-1_169.jpeg

Kuatbaca.com-Isu penahanan ijazah karyawan kembali mencuat dan kali ini menyeret nama sejumlah perusahaan milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Praktik yang dinilai menyalahi hak pekerja ini mendapat perhatian serius dari Menteri BUMN Erick Thohir. Ia dengan tegas menyatakan tidak akan mentolerir jika benar ada BUMN yang menahan ijazah karyawannya.

Permasalahan ini pertama kali mencuat setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, menyampaikan temuan dari kanal pelaporan “Buruh Tanya Wamen (BTW)”. Dalam laporan tersebut, ada dugaan beberapa BUMN di sektor perbankan, asuransi, hingga farmasi masih melakukan praktik penahanan ijazah terhadap karyawan.

Meski belum disebutkan nama perusahaan secara spesifik, informasi ini langsung menyebar luas dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja, khususnya yang sedang atau pernah bekerja di perusahaan milik negara. Penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak dasar tenaga kerja yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyatakan akan menelusuri lebih lanjut kasus ini dan melakukan validasi data secara menyeluruh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.


1. Erick Thohir Pastikan BUMN Tidak Boleh Langgar Hak Pekerja

Menteri Erick Thohir menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan BUMN yang terbukti melakukan penahanan dokumen pribadi karyawan, termasuk ijazah. Sebagai pemegang kendali atas perusahaan-perusahaan milik negara, ia memastikan akan langsung mengambil tindakan tegas jika laporan tersebut terbukti benar.

Menurut Erick, perusahaan BUMN harus menjadi contoh dalam menerapkan praktik ketenagakerjaan yang adil dan profesional. Jika di sektor swasta sudah dilarang menahan ijazah melalui surat edaran resmi, maka BUMN sebagai entitas milik negara harus lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa praktik seperti ini tidak hanya mencoreng reputasi perusahaan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karenanya, setiap laporan akan diproses secara serius dan transparan untuk memastikan tidak ada hak karyawan yang dilanggar.

Ke depan, pengawasan internal di lingkungan BUMN juga akan diperketat, termasuk dengan menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada perlindungan pekerja. Hal ini sejalan dengan visi Erick untuk menciptakan BUMN yang modern, profesional, dan berdaya saing tinggi.


2. Pemerintah Keluarkan Aturan Larangan Penahanan Ijazah

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara jelas melarang perusahaan, baik swasta maupun negara, menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan. Aturan ini dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya laporan dari pekerja yang mengalami kesulitan mendapatkan kembali dokumen penting miliknya.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penahanan ijazah dengan alasan sebagai bentuk jaminan kerja atau utang tidak

dibenarkan. Praktik seperti ini menempatkan pekerja dalam posisi yang lemah dan menimbulkan ketidakadilan dalam hubungan kerja. Apalagi, banyak karyawan yang tidak memiliki kekuatan hukum atau sumber daya untuk menuntut kembali dokumen mereka.

Kemnaker menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, perusahaan menahan ijazah karena alasan belum selesainya kontrak kerja, atau karena karyawan memiliki utang pada perusahaan. Namun, tindakan semacam itu tetap tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan hak asasi dan prinsip ketenagakerjaan yang sehat.

Aturan tersebut diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghilangkan praktik penahanan dokumen pribadi yang kerap terjadi di lapangan. Pemerintah pun mendorong seluruh pekerja untuk melaporkan kasus serupa jika masih terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja.


3. Penegakan Hukum dan Edukasi jadi Kunci Penghapusan Praktik Ini

Selain regulasi, dibutuhkan penegakan hukum yang konsisten untuk menindak perusahaan yang masih bandel menerapkan kebijakan penahanan ijazah. Pemerintah juga mendorong edukasi kepada pengusaha dan pekerja tentang hak dan kewajiban masing-masing dalam hubungan kerja yang adil dan profesional.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal-kanal pengaduan seperti aplikasi “BTW” agar pekerja memiliki akses untuk menyuarakan permasalahannya. Diharapkan laporan-laporan ini bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia ke depan.

Sementara itu, masyarakat juga diminta untuk ikut aktif mengawasi praktik tidak adil di dunia kerja. Media sosial dan kanal digital kini menjadi alat penting dalam menyebarkan informasi dan mendorong transparansi perusahaan dalam memperlakukan karyawannya.

Isu penahanan ijazah seharusnya menjadi pelajaran bersama bahwa perlindungan pekerja tidak boleh dikompromikan. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.

Fenomena Terkini






Trending