Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Diangkat Jadi Staf Khusus Wali Kota Tangsel

26 April 2025 13:22 WIB
lili-pintauli-siregar-7_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menunjuk sembilan orang sebagai staf khusus (stafsus) Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini mengemban tugas baru di lingkungan pemerintahan daerah.

1. Lili Pintauli Ditunjuk Jadi Stafsus Bidang Hukum

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, membenarkan bahwa Lili Pintauli Siregar telah ditunjuk sebagai staf khusus di bidang hukum. Penunjukan ini merupakan bagian dari langkah Pemkot Tangsel untuk memperkuat aspek hukum dalam berbagai kebijakan dan program yang dijalankan di wilayahnya.

Keterlibatan mantan pimpinan KPK dalam struktur pemerintahan daerah ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat, mengingat rekam jejak Lili di tingkat nasional.

2. Latar Belakang Lili Pintauli di KPK

Lili Pintauli sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK RI periode 2019–2023. Namun kariernya di lembaga antirasuah tersebut tidak lepas dari kontroversi. Ia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penerimaan fasilitas berupa tiket nonton MotoGP Mandalika dan akomodasi hotel mewah dari salah satu BUMN, yakni PT Pertamina, pada tahun 2022.

3. Skandal Etik dan Pengunduran Diri dari KPK

Dalam penyelidikan Dewas KPK, ditemukan indikasi kuat bahwa Lili menerima fasilitas yang berpotensi melanggar kode etik KPK. Di tengah proses penyelidikan, Lili memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat pengunduran dirinya diterima dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dengan pengunduran diri tersebut, Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik, karena Lili sudah tidak lagi berstatus sebagai insan KPK yang tunduk pada peraturan internal lembaga tersebut.

4. Alasan Dewas KPK Menghentikan Sidang Etik Lili

Ketua Dewas KPK saat itu, Tumpak H Panggabean, menjelaskan bahwa dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili dari jabatannya, maka Lili tidak lagi menjadi subjek hukum Dewas KPK.

Atas dasar ini, seluruh proses persidangan etik terhadap Lili dinyatakan gugur dan dihentikan. Kasus ini sempat menuai polemik karena dianggap sebagai jalan keluar bagi pejabat bermasalah untuk menghindari konsekuensi etik.

5. Tugas Baru dan Tantangan Lili Pintauli di Tangsel

Kini, dengan penunjukan sebagai Staf Khusus Wali Kota Tangsel di bidang hukum, Lili menghadapi tantangan baru. Ia diharapkan mampu berkontribusi positif dalam meningkatkan integritas, transparansi, serta memperkuat aspek hukum dalam pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Namun, mengingat riwayat masa lalunya di KPK, banyak pihak yang akan mengamati kinerjanya dengan seksama untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran etik serupa di masa depan.

Fenomena Terkini






Trending