Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap 13 Santriwati di Pondok Pesantren Serpong

16 December 2023 00:10 WIB
5e1982ec4ec8a.jpg

Latar Belakang Kasus

Kuatbaca.com - Sebuah kepala pondok pesantren (ponpes) dan pengajar di daerah Serpong, Tangerang Selatan, berinisial HS, dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap 13 santriwati. Kasus ini terungkap setelah seorang guru ponpes, A, melihat perilaku tak lazim antara santriwati dan HS. Setelah melakukan penyelidikan, A mengumpulkan bukti berupa pengakuan 13 santriwati yang mengalami sentuhan fisik yang tidak pantas dari HS sejak Desember 2022.

Proses Pengungkapan Kasus

Guru ponpes A, setelah mengumpulkan bukti dan pengakuan para korban, memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke pimpinan ponpes. Pengaduan ini dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti berupa video pengakuan para santriwati. Meskipun pimpinan ponpes tampak merespons laporan tersebut dengan reaksi yang seolah sudah mengetahui peristiwa tersebut sebelumnya, tidak ada tindakan yang diambil oleh pimpinan ponpes terkait kasus ini.

Guru Ponpes Juga Menjadi Korban

Dalam perkembangan lebih lanjut, terungkap bahwa tidak hanya santriwati yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh HS. Salah satu guru ponpes juga mengakui menjadi korban pelecehan. Hal ini semakin memperkuat seriusnya tudingan terhadap HS. Guru tersebut melaporkan pengalaman pelecehan yang dialaminya kepada pimpinan ponpes, namun tidak mendapatkan tanggapan atau tindakan yang memadai.

Upaya Penanganan Kasus

Meskipun laporan kasus pelecehan seksual oleh HS tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pimpinan ponpes, guru ponpes A dan korban bersama-sama melaporkan kasus ini kepada orangtua korban dan berkoordinasi dengan lembaga terkait. Laporan resmi juga diajukan ke Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, dan P2TP2A Tangerang Selatan. Nomor laporan polisi yang terdaftar adalah TBL/B/2112/IX/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 September 2023.

Reaksi dari Kepolisian dan Pihak Terkait

Hingga saat ini, Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, yaitu Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang, Ipda Galih Dwi Nuryanto, dan Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi. Belum ada klarifikasi atau informasi lebih lanjut mengenai tindakan atau langkah hukum yang akan diambil terkait kasus ini.

Kesimpulan

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala ponpes terhadap 13 santriwati merupakan kasus serius yang memerlukan penanganan dan investigasi yang cermat. Pentingnya peran lembaga-lembaga terkait, termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus ini dengan cepat dan adil. Keberanian para korban untuk melaporkan kejadian ini menjadi langkah awal yang krusial dalam memberantas praktik pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.

(*)

Fenomena Terkini






Trending