Dugaan Korupsi Kuota Haji: Dari Pansus DPR Hingga Penyelidikan KPK

Kuatbaca.com - Isu pengalihan kuota haji dari reguler ke haji khusus kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini mencuat sejak 2024, ketika DPR RI, khususnya Komisi VIII, menemukan indikasi penyimpangan dalam alokasi kuota yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Temuan ini kemudian mendorong DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji yang bertugas menyelidiki berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun itu.
Pansus ini terdiri dari 30 anggota dari lintas fraksi, yang bertugas menggali informasi, melakukan klarifikasi dengan kementerian terkait, dan merumuskan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola ibadah haji. Dalam prosesnya, Pansus menemukan bahwa sebagian kuota haji reguler diduga dialihkan ke kuota haji khusus tanpa persetujuan dan pembahasan bersama DPR.
1. Ketidakhadiran Menteri Agama Jadi Sorotan
Selama proses kerja Pansus berlangsung, salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah ketidakhadiran Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam agenda klarifikasi. Menurut informasi yang beredar, ia sedang berada di luar negeri dan tidak mengirimkan perwakilan resmi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan sempat memicu kritik dari sejumlah anggota dewan.
Meski begitu, Pansus tetap melanjutkan tugasnya hingga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya adalah revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. DPR juga menekankan perlunya transparansi dalam pengalokasian kuota dan penguatan peran pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan ibadah haji.
2. Laporan Masyarakat Mendorong Tindakan KPK
Pada 31 Juli 2024, kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, GAMBU menyebut Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama saat itu—Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki—melakukan pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua GAMBU, Arya, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyebabkan sekitar 8.400 kuota jemaah haji reguler dialihkan tanpa pembahasan dengan DPR. Ia pun meminta agar KPK segera memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan mendalam.
3. Respon KPK dan Proses Penelaahan Awal
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika memastikan bahwa laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim pengaduan masyarakat. Jika data dan dokumen yang disampaikan dianggap memadai, maka proses penyelidikan awal akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tessa menambahkan, jika masih terdapat kekurangan dokumen atau informasi pendukung, maka pihak pelapor akan diminta untuk melengkapinya. Proses analisis ini bersifat administratif dan dilakukan secara cepat untuk memastikan validitas laporan serta kredibilitas pihak pelapor dan terlapor.
4. KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi Penetapan Kuota Haji
Setelah melalui proses awal, KPK kini resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan kuota haji. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebutkan bahwa kasus ini tengah dalam proses penyelidikan aktif. Fokus utama penyelidikan KPK adalah penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pengalihan kuota yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus kuota haji akan menjadi preseden penting dalam pengelolaan ibadah umat yang seharusnya dijaga integritasnya. Publik pun kini menanti langkah konkret dari lembaga antikorupsi tersebut, apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.