Dugaan Awal: Kurang Konsentrasi Jadi Pemicu Sopir BMW Tabrak Pemotor di Sleman

26 May 2025 18:24 WIB
08c7009d-1ad8-4563-94d9-3987c466da6f_169.jpeg

Kuatbaca.com - Tragedi kecelakaan maut di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyita perhatian publik. Seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Argo Ericko Achfandi, tewas setelah sepeda motornya ditabrak oleh sebuah mobil mewah BMW di Jalan Palagan, Ngaglik, Minggu (25/5/2025). Peristiwa ini menjadi sorotan bukan hanya karena melibatkan dua mahasiswa dari kampus ternama, tetapi juga karena faktor penyebabnya yang masih dalam penyelidikan.

Pengemudi mobil BMW bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang juga mahasiswa UGM, kini menjadi pihak yang diperiksa secara intensif oleh polisi. Berdasarkan keterangan awal dari Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, dugaan sementara menyebut bahwa pengemudi mengalami kurang konsentrasi saat berkendara.

"Kalau kami lebih ke kurang konsentrasi. Itu dugaan awal kami," kata AKP Mulyanto saat ditemui wartawan, Senin (26/5/2025), seperti dilansir detikJogja. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

1. Rekaman CCTV Jadi Kunci Analisis Kecelakaan

Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan rekaman CCTV dari area sekitar lokasi kejadian. Rekaman ini menjadi salah satu alat bukti utama untuk mengetahui kronologi tabrakan, termasuk kecepatan mobil BMW dan kondisi lalu lintas saat itu.

"Sampun kami amankan CCTV-nya. Dari rekaman itu sudah ada gambaran mengenai proses kecelakaan," jelas Mulyanto. Ia juga menambahkan bahwa analisa visual dari CCTV akan disandingkan dengan keterangan saksi mata serta bukti fisik seperti jejak pengereman di lokasi.

Namun, menurut Mulyanto, masih terdapat perbedaan keterangan antara pengemudi dan saksi. Hal ini menjadi tantangan dalam mencari kejelasan perihal laju kendaraan BMW, apakah dalam kecepatan tinggi atau tidak. “Masih kami dalami kecepatannya, karena dari keterangan yang ada belum satu suara,” lanjutnya.

Kepolisian berkomitmen akan menuntaskan proses ini secara objektif, mengacu pada bukti dan fakta yang ada di lapangan.

2. Belum Ada Penetapan Tersangka, Pengemudi Dikenai Wajib Lapor

Hingga saat ini, Christiano Tarigan, sopir BMW yang terlibat kecelakaan, belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Polresta Sleman menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, dan belum terdapat cukup bukti kuat untuk melakukan penahanan.

"Yang bersangkutan belum ditahan, masih berstatus wajib lapor," ujar Mulyanto. Hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian agar tidak ada kekeliruan hukum sebelum proses investigasi rampung sepenuhnya.

Pihak keluarga korban disebut telah dimintai keterangan, dan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian juga sedang dalam tahap pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih mengkaji kondisi kendaraan serta situasi jalan yang mungkin turut mempengaruhi terjadinya kecelakaan.

Kejadian ini tentu menimbulkan luka mendalam, terutama bagi keluarga dan kerabat korban. Argo, yang merupakan mahasiswa aktif di UGM, meninggal dunia saat sedang berkendara motor dalam kondisi lalu lintas yang relatif normal.

3. Reaksi Publik dan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Peristiwa tragis ini memunculkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat, terutama warga Yogyakarta dan civitas akademika UGM. Banyak yang menyampaikan belasungkawa di media sosial serta menyerukan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.

Muncul pula diskusi publik mengenai kesadaran berkendara dan penggunaan mobil mewah oleh pelajar atau mahasiswa, yang sering kali dihubungkan dengan kurangnya pengalaman dan kehati-hatian dalam mengemudi.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, mengingat setiap detik di jalan raya bisa menentukan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, UGM sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini, namun diduga pihak kampus akan turut memfasilitasi proses hukum dan mendampingi kedua pihak—baik keluarga korban maupun pengemudi.

Fenomena Terkini






Trending