
1. Dua Klinik Kecantikan Hentikan Operasional Setelah Sidak
Dua klinik kecantikan di Jakarta Pusat, yakni Klinik SP di Menteng dan Klinik UV di kawasan Cideng, menghentikan kegiatan operasional atas inisiatif sendiri. Penutupan tersebut terjadi setelah inspeksi mendadak yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2026. Kedua klinik diketahui telah memasang pemberitahuan tutup ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada kedua tempat usaha tersebut. Menurutnya, penghentian operasional dilakukan secara mandiri, bukan sebagai bentuk pelaksanaan sanksi resmi dari pemerintah daerah. Meski demikian, persoalan perizinan dan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelayanan medis masih menjadi perhatian pihak terkait.
2. Persoalan Perizinan Menjadi Fokus Pemeriksaan
Salah satu klinik yang menjadi perhatian berada di kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Klinik tersebut sebelumnya dilaporkan belum memiliki izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pelayanan kesehatan. Selain persoalan perizinan, klinik itu juga disebut mempekerjakan dokter warga negara asing (WNA) tanpa izin yang sesuai serta menghadapi laporan dugaan malapraktik.
Heru menyampaikan bahwa pemeriksaan mengenai pemenuhan persyaratan teknis klinik merupakan kewenangan Dinas Kesehatan atau Suku Dinas Kesehatan. Instansi tersebut bertugas menilai apakah fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan penyelenggaraan layanan dan tenaga medis. Karena itu, penentuan tindak lanjut terhadap kedua klinik perlu mengacu pada hasil pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kesehatan.
3. Dugaan Malapraktik Berpotensi Berujung pada Proses Hukum
Selain persoalan administratif, dugaan malapraktik yang dilaporkan terhadap salah satu klinik juga berpotensi diproses melalui jalur hukum apabila ditemukan bukti yang mendukung. Penanganan dugaan tersebut perlu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, laporan yang muncul tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.
Heru menjelaskan bahwa apabila dugaan malapraktik terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pelanggaran terhadap persyaratan penyelenggaraan klinik juga dapat berujung pada sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran, pembekuan, hingga pencabutan izin, bergantung pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi instansi teknis.
4. Satpol PP Sebut Klinik Sudah Tidak Beroperasi Secara Mandiri
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, turut membenarkan bahwa kedua klinik tersebut sudah tidak menunjukkan aktivitas operasional. Namun, ia menegaskan bahwa penghentian kegiatan dilakukan oleh pihak klinik sendiri. Satpol PP tidak dapat memastikan secara langsung status perizinan tempat usaha tersebut karena pemeriksaan dan penilaian izin bukan menjadi kewenangan utama instansinya.
Satriadi menyebutkan bahwa ada kemungkinan pihak klinik sedang berupaya memenuhi persyaratan perizinan yang belum lengkap. Meski demikian, kemungkinan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penjelasan dari pihak klinik maupun instansi terkait. Status operasional yang sudah berhenti juga tidak otomatis menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran yang sebelumnya dilaporkan.
5. Laporan Dugaan Malapraktik Masih Didalami
Sebelumnya, pihak Satpol PP Jakarta Pusat juga mengonfirmasi bahwa Klinik Venus di kawasan Cideng telah menutup kegiatan usahanya secara mandiri. Penutupan itu disebut bukan akibat penyegelan petugas, melainkan karena klinik tersebut belum memiliki izin yang diperlukan. Saat sidak pada 6 Oktober 2026, tempat tersebut diketahui sudah tidak beroperasi dan hanya menunjukkan tanda penutupan, termasuk penutupan plang nama menggunakan terpal.
Adapun laporan dugaan malapraktik yang disampaikan melalui kuasa hukum pasien masih dalam tahap pendalaman. Penanganan laporan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelayanan yang diberikan kepada pasien. Ke depan, hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan dan perkembangan proses hukum akan menentukan langkah lanjutan, baik terkait status izin klinik maupun pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat.