Driver Ojol Desak Aplikator Turunkan Potongan: Harapan Baru dari Koalisi Ojol Nasional

23 April 2025 15:50 WIB
f51e6158-7f61-4e27-a423-061ea8146c21_169.jpeg

Kuatbaca.com-Koalisi Ojol Nasional (KON) kembali mengangkat suara mewakili jutaan pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Isu utama yang disuarakan dalam pertemuan bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bukanlah soal status kemitraan, melainkan desakan terhadap potongan aplikasi yang dinilai terlalu tinggi. Para driver ojol berharap, dengan berkurangnya potongan, pendapatan mereka bisa lebih layak dan mencukupi kebutuhan harian.


1. Potongan Aplikasi yang Tinggi Jadi Beban Berat Driver

Dalam sistem kemitraan antara driver dan perusahaan aplikasi transportasi online, potongan atau komisi dari setiap perjalanan yang dilakukan menjadi masalah utama. Saat ini, potongan tersebut bisa mencapai angka yang cukup tinggi, bahkan hingga 20% lebih. Bagi driver ojol, potongan sebesar itu jelas menggerus penghasilan yang mereka bawa pulang setiap harinya.

KON mendorong agar besaran potongan maksimal hanya 15%. Angka tersebut dinilai lebih realistis dan masih memberikan ruang keuntungan bagi aplikator, tanpa harus memberatkan mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung operasional harian.

2. Tetap Mitra, Tapi Diperlukan Keadilan Pendapatan

Menariknya, dalam pernyataan resmi yang disampaikan KON, para driver tidak mempermasalahkan status kemitraan yang selama ini menjadi polemik. Mereka menyadari bahwa menjadi mitra memberikan fleksibilitas dalam bekerja. Namun, fleksibilitas itu dianggap tidak cukup jika tidak diimbangi dengan pembagian hasil yang adil.

KON menegaskan bahwa status mitra bukan berarti pengemudi harus menanggung seluruh risiko sendiri. Harus ada sistem yang memungkinkan mitra merasa aman dan dihargai jerih payahnya, termasuk dalam aspek pendapatan bersih yang diterima setelah potongan.


3. Usulan Revisi UU LLAJ dan Perhatian Terhadap Hukum Dagang

Selain menyoroti potongan aplikasi, KON juga membawa aspirasi untuk merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini penting karena beberapa aturan dalam UU tersebut dinilai masih membatasi ruang gerak pengemudi ojol, baik dalam operasional maupun perlindungan hukum.

Tak hanya itu, KON juga menyarankan agar sistem potongan mengacu pada prinsip dalam hukum dagang, di mana peran perantara atau makelar hanya dikenai komisi 2,5-5%. Meski begitu, KON tetap memberi kelonggaran dengan menetapkan batas maksimal potongan sebesar 15%, sebagai bentuk itikad baik terhadap keberlangsungan bisnis aplikator.

4. Menuju Ekosistem Transportasi Digital yang Lebih Berkeadilan

Kesadaran KON terhadap kebutuhan bisnis dari perusahaan aplikator patut diapresiasi. Para driver ojol memahami bahwa platform digital juga membutuhkan biaya operasional untuk pengembangan sistem dan layanan. Oleh karena itu, tuntutan yang disampaikan bersifat proporsional dan bertujuan menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi dan keberlangsungan bisnis perusahaan.

Isu ini menjadi refleksi penting bahwa ekosistem transportasi online di Indonesia perlu terus diperbaiki. Keadilan pendapatan, perlindungan hukum, hingga pengakuan status kerja menjadi isu yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Dengan dukungan legislatif dan keberanian menyuarakan aspirasi, para driver ojol berharap perubahan nyata segera terjadi.

Kenaikan harga kebutuhan hidup dan tantangan di lapangan menjadikan profesi ojol sebagai pekerjaan yang menuntut penghasilan layak dan sistem kerja yang adil. Usulan dari Koalisi Ojol Nasional untuk menurunkan potongan aplikasi hingga maksimal 15% bukan sekadar tuntutan emosional, melainkan bentuk nyata dari perjuangan demi kesejahteraan.

Pemerintah, legislatif, dan pihak aplikator diharapkan mampu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Karena hanya dengan sistem yang adil dan berkelanjutan, sektor transportasi online di Indonesia bisa terus berkembang tanpa meninggalkan para pelakunya.

Fenomena Terkini






Trending