Dishub Jakarta Selatan Angkut 12 Motor Parkir Liar di Trotoar Senopati

Kuatbaca.com-Jakarta kembali menghadapi masalah parkir liar, terutama di kawasan Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan. Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban dengan berbagai sanksi, termasuk cabut pentil dan penderekan kendaraan.
Hasilnya, sebanyak 23 kendaraan ditindak, dengan 12 motor diangkut, 10 motor dicabut pentilnya, dan 1 mobil diderek. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan parkir serta menjaga ketertiban lalu lintas di area yang sering mengalami penyempitan jalan akibat parkir sembarangan.
1. Operasi Penertiban Parkir Liar di Jalan Senopati
Dishub Jakarta Selatan menggelar operasi pada Sabtu, 15 Maret 2025, dengan menyasar kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk menindak pelanggaran parkir yang mengganggu pejalan kaki, pengendara sepeda, serta pengguna jalan lainnya.
Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki sering disalahgunakan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Oleh karena itu, Dishub berupaya mengembalikan fungsi trotoar dengan menertibkan kendaraan yang diparkir di lokasi terlarang.
2. Sanksi Tegas: Cabut Pentil Hingga Penderekan
Dalam operasi kali ini, petugas menggunakan berbagai metode penindakan, yaitu:
- Cabut Pentil: 10 motor diberikan sanksi pencabutan pentil ban sebagai bentuk teguran dan sanksi ringan bagi pelanggar.
- Penderekan: 1 mobil yang diparkir sembarangan diderek ke kantor Dishub Jakarta Selatan.
- Angkut Motor: 12 motor yang terbukti melanggar aturan langsung diangkut menggunakan truk Dishub.
Kendaraan yang sudah diderek atau diangkut kemudian dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk didata lebih lanjut.
3. Pemilik Kendaraan Harus Membayar Sanksi Tilang
Bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya terjaring operasi ini, mereka diwajibkan untuk menyelesaikan sanksi tilang terlebih dahulu sebelum bisa mengambil kendaraannya. Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah memberikan tilang kepada pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Dishub juga mengingatkan bahwa denda atau biaya tebusan kendaraan yang diderek bisa cukup besar, sehingga sebaiknya pemilik kendaraan mematuhi aturan parkir yang berlaku untuk menghindari kerugian finansial.
4. Imbauan Dishub: Parkir di Tempat yang Disediakan
Dishub Jakarta Selatan terus mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan menggunakan tempat parkir resmi yang sudah disediakan. Parkir sembarangan tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga merugikan banyak pihak, termasuk pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya operasi rutin seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya parkir yang tertib dan sesuai aturan semakin meningkat. Pemerintah akan terus melakukan penertiban untuk memastikan jalanan tetap nyaman dan aman bagi semua pengguna.
Penertiban parkir liar di Senopati ini menjadi pengingat bahwa aturan lalu lintas harus dipatuhi demi kelancaran dan keselamatan bersama. Dengan sanksi tegas berupa cabut pentil, angkut kendaraan, dan penderekan, Dishub Jakarta Selatan berupaya menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman. Masyarakat diimbau untuk selalu parkir di tempat yang telah disediakan guna menghindari sanksi dan menjaga ketertiban lalu lintas.