Direktur RSUD Padang Dinonaktifkan Setelah Penolakan Pasien KIS di IGD

Kuatbaca.com - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang, dr. Desy Susanty, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul insiden penolakan pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berujung pada meninggalnya pasien tersebut. Selain dr. Desy, tiga pejabat penting di RSUD Padang juga diberhentikan sebagai langkah tegas pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan keputusan penonaktifan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Ia menyatakan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga agar nyawa manusia selalu menjadi prioritas utama.
1. Tiga Pejabat RSUD Padang Ikut Diberhentikan
Selain Direktur RSUD Padang, tiga pejabat lain yang juga dinonaktifkan adalah Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan. Langkah ini diambil untuk membangun sistem pelayanan yang lebih transparan dan profesional di RSUD Padang.
Fadly Amran menekankan bahwa proses perbaikan layanan tidak bisa diselesaikan secara instan, tetapi tragedi ini menjadi refleksi nyata bahwa pemerintah serius memperbaiki kekurangan yang ada demi kepentingan masyarakat.
2. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian Direktur RSUD
Untuk menjamin kelangsungan pelayanan di RSUD Padang selama masa evaluasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur RSUD Rasidin Padang. Penunjukan ini bersifat sementara hingga hasil investigasi terkait kasus penolakan pasien tuntas.
Selain itu, jabatan kosong di tingkat Kabid dan Kasi juga akan diisi oleh pelaksana harian guna memastikan operasional rumah sakit berjalan normal dan tidak mengganggu pelayanan kepada pasien.
3. Kronologi Penolakan Pasien Pemegang KIS di RSUD Padang
Peristiwa tragis ini bermula saat seorang warga bernama Desi Erianti ditolak masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rasidin Padang. Pihak rumah sakit menilai kondisi Desi tidak termasuk kategori darurat sehingga tidak layak mendapatkan perawatan di IGD.
Keluarga pasien sempat membawa Desi ke rumah sakit swasta setelah penolakan tersebut, namun sayangnya nyawa Desi tidak tertolong. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota.
4. Penjelasan Pihak RSUD Padang Mengenai Penolakan Pasien
Direktur RSUD Padang, dr. Desy Susanty, menjelaskan bahwa pasien Desi telah mendapat penanganan selama satu jam di IGD. Berdasarkan pemeriksaan medis, tidak ditemukan gejala darurat atau emergency sehingga pasien disarankan untuk berobat di Puskesmas terdekat.
Menurut hasil diagnosis, Desi mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dinilai bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pada saat datang ke IGD, kondisi pasien dinilai stabil dan tidak membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.