Deddy Corbuzier Laporkan Harta Hampir Rp 1 Triliun ke KPK, Ini Rinciannya

7 June 2025 20:34 WIB
deddy-corbuzier_169.jpeg

Kuatbaca.com-Deddy Corbuzier, yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, resmi melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang diunggah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini mencatat jumlah kekayaan Deddy mencapai angka yang fantastis: hampir Rp 1 triliun.

Jumlah pasti yang dilaporkan Deddy sebesar Rp 953.021.579.571. Angka ini mencerminkan kepemilikan aset dalam berbagai bentuk, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga kas dan harta bergerak lainnya. Hal ini menunjukkan posisi Deddy sebagai salah satu pejabat negara dengan kekayaan pribadi yang sangat besar.

Kepatuhan Deddy dalam melaporkan hartanya menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai figur publik yang kini masuk dalam lingkungan birokrasi dan kementerian. Langkah ini juga menjadi penegasan bahwa transparansi kekayaan adalah bagian penting dari akuntabilitas pejabat negara.


1. Aset Properti dan Investasi Deddy Bernilai Tinggi

Dalam laporan LHKPN, Deddy tercatat memiliki 19 unit tanah dan bangunan, yang sebagian besar berlokasi di wilayah Tangerang, serta beberapa lainnya di Medan. Total nilai dari seluruh properti tersebut mencapai Rp 66,5 miliar.

Selain properti, Deddy juga memiliki surat berharga yang nilainya mencapai Rp 386,1 miliar. Ini menunjukkan adanya investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau instrumen finansial lainnya yang cukup signifikan, membuktikan bahwa manajemen kekayaan Deddy terdiversifikasi dengan baik.

Bagian terbesar dari total harta kekayaannya justru berada pada kategori harta bergerak lainnya, yang nilainya menembus Rp 496,1 miliar. Meski tak dirinci secara mendalam, kategori ini umumnya mencakup koleksi berharga, barang seni, atau aset pribadi bernilai tinggi lainnya.

Deddy juga menyimpan kas dan setara kas senilai lebih dari Rp 21,6 miliar, sementara kendaraan dan alat transportasi yang dimiliki tercatat senilai Rp 2,19 miliar, kemungkinan terdiri dari mobil pribadi kelas premium atau kendaraan operasional.


2. Ada Utang Pribadi, Tapi Tetap Hartawan

Dalam laporan tersebut, Deddy juga mencantumkan utang pribadi sebesar Rp 19,7 miliar. Namun jika dibandingkan dengan total asetnya, utang tersebut terbilang kecil dan tidak terlalu berpengaruh terhadap nilai kekayaan bersihnya.

Dengan kekayaan bersih yang tetap di atas Rp 930 miliar setelah dikurangi utang, Deddy masih masuk jajaran pejabat negara

terkaya berdasarkan LHKPN 2025. Publik pun menyoroti bagaimana latar belakang Deddy di dunia hiburan dan bisnis telah menjadi fondasi finansial yang kuat sebelum terjun ke lingkungan pemerintahan.

Sikap terbuka dalam melaporkan kekayaan juga mencerminkan upaya Deddy untuk menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab, selaras dengan prinsip integritas yang dijunjung dalam dunia birokrasi.


3. Kewajiban LHKPN Berlaku untuk Staf Khusus

KPK menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri tergolong sebagai Wajib Lapor LHKPN. Regulasi ini efektif mulai 1 April 2025, dan berlaku bagi seluruh staf khusus di kementerian maupun lembaga.

Deddy sendiri dilantik sebagai Stafsus Menteri Pertahanan dan segera mematuhi kewajiban pelaporan. KPK mengonfirmasi bahwa laporan Deddy telah diverifikasi lengkap, menunjukkan bahwa tidak ada indikasi ketidaksesuaian dalam pengisian atau perincian hartanya.

Langkah cepat Deddy melaporkan kekayaannya memberi pesan positif kepada publik, terutama di tengah isu integritas pejabat negara yang kerap menjadi sorotan. Komitmennya untuk transparan sejak awal masa jabatan bisa menjadi contoh baik bagi pejabat publik lainnya.


4. Reaksi Publik dan Transparansi Pejabat Negara

Publik menyoroti laporan kekayaan Deddy Corbuzier dengan berbagai tanggapan, mulai dari kekaguman terhadap kesuksesannya membangun karier hingga keheranan akan besarnya aset yang dimiliki. Namun secara umum, tindakan melaporkan kekayaan ke KPK dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari seorang pejabat negara.

Bagi Deddy yang dikenal sebagai tokoh media, YouTuber, dan pengusaha, kekayaan tersebut merupakan hasil dari karier panjang dan diversifikasi bisnis. Kini, dengan posisinya di Kementerian Pertahanan, Deddy berada di bawah payung hukum negara dan wajib menjalankan tugasnya dengan prinsip bersih dan transparan.

Langkah ini menegaskan bahwa publik kini tak hanya menilai seorang pejabat dari ucapan atau kinerjanya, tapi juga dari keterbukaannya terhadap akuntabilitas finansial.

Dengan total kekayaan hampir Rp 1 triliun yang telah dilaporkan ke KPK, Deddy Corbuzier menunjukkan komitmennya terhadap transparansi sebagai pejabat publik. Langkah ini memperkuat kepercayaan masyarakat serta memberi contoh positif dalam tata kelola integritas pejabat negara.

Fenomena Terkini






Trending