
Kuatbaca.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap mulai berdampak semakin luas terhadap operasional penerbangan di Indonesia. Gangguan yang sebelumnya terjadi di sejumlah wilayah kini meluas hingga Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Kalimantan, dan Sumatera bagian utara. Kondisi ini menyebabkan ribuan penerbangan mengalami perubahan jadwal, pembatalan, pengalihan rute, hingga kembali ke bandara keberangkatan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak karhutla sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat 437 penerbangan dibandingkan data pada 13 Oktober 2026 yang mencatat 2.021 penerbangan terdampak.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa penyebaran kabut asap telah memengaruhi aktivitas penerbangan di sejumlah daerah. Pemerintah terus memantau perkembangan kondisi tersebut dengan mengutamakan keselamatan penumpang, awak pesawat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan.
1. Sebanyak 2.458 Penerbangan Domestik Terdampak Karhutla
Data Kementerian Perhubungan per 17 Oktober 2026 menunjukkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap transportasi udara terus bertambah. Dalam kurun waktu sejak 11 Agustus 2026, ribuan penerbangan domestik mengalami gangguan akibat kondisi kabut asap yang memengaruhi operasional bandara.
Dari total 2.458 penerbangan terdampak, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan atau delay. Sementara itu, 1.324 penerbangan masuk kategori dibatalkan atau ditunda, sebanyak 22 penerbangan dialihkan ke bandara lain, enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan, dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya.
Kenaikan jumlah penerbangan terdampak memperlihatkan bahwa gangguan akibat karhutla bukan hanya persoalan lokal. Ketika kabut asap menyebar ke wilayah yang lebih luas, aktivitas penerbangan di berbagai bandara dapat ikut terpengaruh, termasuk penerbangan yang menghubungkan daerah terpencil dengan pusat-pusat ekonomi.
Peningkatan angka tersebut juga menjadi perhatian bagi calon penumpang yang memiliki jadwal perjalanan dalam waktu dekat. Perubahan jadwal dapat terjadi mengikuti perkembangan jarak pandang dan hasil penilaian keselamatan di masing-masing bandara.
2. Kabut Asap Meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara
Perluasan wilayah terdampak menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan gangguan penerbangan akibat karhutla. Dalam periode 13–17 Oktober 2026, kabut asap dilaporkan telah memengaruhi sejumlah bandara di Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain wilayah Kalimantan, Papua, dan Sumatera.
"Selama 13-17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain di Kalimantan, Papua, dan Sumatera," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Di Sulawesi Tengah, bandara yang terdampak meliputi Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Maleo di Morowali, Syukuran Aminuddin Amir di Luwuk, serta Sultan Bantilan di Tolitoli. Sementara itu, di Sulawesi Tenggara, gangguan dilaporkan terjadi di Bandara Sangia Nibandera, Kolaka, dan Bandara Betoambari, Baubau.
Bandara Toraja di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, juga masuk dalam daftar lokasi terdampak. Perluasan gangguan ke wilayah tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan kondisi atmosfer secara berkelanjutan, terutama pada bandara yang mengandalkan penerbangan sebagai sarana utama konektivitas antardaerah.
Di Maluku Utara, dampak kabut asap tercatat di Bandara Sultan Babullah, Ternate, serta Bandara Oesman Sadik, Labuha. Adapun di Provinsi Maluku, bandara yang terdampak mencakup Bandara Pattimura di Ambon dan Bandara Karel Sadsuitubun di Langgur.
3. Sejumlah Bandara di Papua dan Kalimantan Ikut Terdampak
Selain Sulawesi dan Maluku, beberapa bandara di kawasan Papua juga mengalami dampak kabut asap. Di Papua Tengah, bandara yang terdampak meliputi Mozes Kilangin di Timika dan Douw Aturure di Nabire. Gangguan juga tercatat di Bandara Wamena, Papua Pegunungan.
Wilayah Papua Barat Daya dan Papua Barat turut masuk dalam daftar tersebut. Bandara Domine Eduard Osok di Sorong, Bandara Utarom di Kaimana, serta Bandara Babo di Teluk Bintuni termasuk lokasi yang dilaporkan terdampak.
Kondisi ini menjadi perhatian karena transportasi udara memiliki peran penting dalam menghubungkan banyak wilayah di Papua. Perubahan jadwal penerbangan dapat memengaruhi mobilitas masyarakat, perjalanan dinas, pengiriman barang, serta akses terhadap berbagai layanan yang membutuhkan konektivitas antardaerah.
Sementara itu, di Kalimantan Barat, gangguan dilaporkan terjadi di Bandara Supadio, Pontianak, dan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang. Di Kalimantan Tengah, bandara yang terdampak mencakup Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, serta Tjilik Riwut di Palangka Raya.
Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Utara, juga tercatat mengalami dampak. Sebaran tersebut memperlihatkan bahwa penanganan gangguan penerbangan memerlukan koordinasi lintas wilayah, terutama ketika kabut asap memengaruhi lebih dari satu kawasan secara bersamaan.
4. Penerbangan di Sumatera Juga Mengalami Gangguan
Dampak karhutla terhadap penerbangan turut dirasakan di sejumlah bandara di Sumatera. Di Provinsi Riau, lokasi yang masuk dalam daftar terdampak adalah Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru dan Bandara Japura di Rengat.
Di Sumatera Selatan, gangguan tercatat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Sementara itu, Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Dr. Ferdinand Lumban Tobing di Sibolga, Sumatera Utara, juga dilaporkan terdampak.
Di Aceh, Bandara Malikussaleh di Lhokseumawe termasuk dalam daftar bandara yang menghadapi dampak kabut asap.
Luasnya wilayah terdampak membuat penumpang perlu memperhatikan informasi terbaru dari maskapai dan pengelola bandara sebelum berangkat. Penumpang yang melakukan perjalanan lanjutan juga perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal pada penerbangan berikutnya apabila perjalanan sebelumnya mengalami keterlambatan.
Meskipun tidak semua penerbangan di bandara-bandara tersebut otomatis mengalami gangguan, perubahan kondisi jarak pandang dapat membuat keputusan operasional berbeda antara satu penerbangan dan penerbangan lainnya.
5. Jarak Pandang Menurun, Keselamatan Penerbangan Jadi Prioritas
Kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan dapat menurunkan jarak pandang di sekitar bandara. Kondisi ini menjadi faktor penting dalam penentuan apakah pesawat dapat melakukan lepas landas, mendarat, atau melanjutkan penerbangan sesuai rencana.
Ketika jarak pandang tidak memenuhi persyaratan operasional, penerbangan dapat mengalami penundaan atau pembatalan. Dalam situasi tertentu, pesawat juga dapat dialihkan ke bandara lain atau kembali ke bandara keberangkatan demi menjaga keselamatan.
Lukman menegaskan bahwa keputusan operasional penerbangan mempertimbangkan aspek keselamatan. Artinya, penyesuaian jadwal bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari langkah untuk mengurangi risiko ketika kondisi lingkungan tidak mendukung penerbangan.
Bagi penumpang, kondisi ini dapat menimbulkan perubahan rencana perjalanan, termasuk waktu kedatangan, jadwal transit, dan agenda yang telah disusun. Karena itu, pemantauan informasi resmi menjadi penting agar penumpang dapat menyesuaikan perjalanan tanpa mengabaikan prosedur keselamatan.
6. Sebanyak 14 Penerbangan Internasional Dibatalkan
Gangguan akibat kabut asap tidak hanya memengaruhi penerbangan domestik. Kementerian Perhubungan juga mencatat 14 penerbangan internasional dibatalkan dalam periode yang dilaporkan.
Sebanyak 12 penerbangan rute Singapura–Pontianak pulang pergi yang dijadwalkan pada 12–23 September 2026 dibatalkan akibat kabut asap di Bandara Supadio, Pontianak. Selain itu, dua penerbangan rute Singapura–Palembang pulang pergi pada 15 Oktober 2026 dibatalkan karena kondisi asap di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Pembatalan penerbangan internasional dapat berdampak pada penumpang yang melakukan perjalanan bisnis, wisata, maupun kunjungan keluarga. Perubahan jadwal juga berpotensi memengaruhi perjalanan lanjutan yang telah dipesan, terutama bagi penumpang yang memiliki waktu transit terbatas.
Penumpang yang terdampak disarankan menghubungi maskapai untuk mendapatkan informasi mengenai perubahan jadwal, opsi penerbangan pengganti, serta prosedur penanganan tiket sesuai ketentuan masing-masing maskapai.
7. Penerbangan Perintis dan Kargo Turut Terdampak
Selain penerbangan berjadwal, layanan penerbangan perintis juga mengalami gangguan akibat kabut asap. Pada 16 Oktober 2026, tercatat 22 penerbangan perintis dibatalkan, termasuk dua penerbangan kargo.
Pembatalan tersebut terjadi di empat wilayah koordinasi. Korwil Singkep mencatat enam penerbangan dibatalkan, Korwil Kuala Pembuang sebanyak empat penerbangan, Korwil Tanah Merah enam penerbangan, dan Korwil Gorontalo enam penerbangan.
Penerbangan perintis memiliki fungsi penting dalam mendukung konektivitas wilayah yang akses transportasi darat atau lautnya terbatas. Karena itu, pembatalan layanan dapat memengaruhi mobilitas masyarakat serta distribusi barang yang bergantung pada transportasi udara.
Gangguan terhadap penerbangan kargo juga perlu diperhatikan karena pengiriman barang melalui udara menjadi bagian dari rantai distribusi sejumlah kebutuhan. Namun, besarnya dampak terhadap distribusi barang di masing-masing wilayah bergantung pada rute, jenis muatan, serta ketersediaan alternatif transportasi.
8. Cuaca Buruk dan Abu Vulkanik Juga Memicu Pembatalan
Di luar dampak karhutla, Kementerian Perhubungan mencatat 20 penerbangan domestik dibatalkan akibat faktor lain. Penyebabnya meliputi abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta kebutuhan perawatan dan gangguan teknis pesawat.
"Selain itu, 20 penerbangan berjadwal dalam negeri dibatalkan akibat faktor di luar Karhutla. Faktor tersebut yaitu abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta perawatan dan gangguan teknis pesawat," katanya.
Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan penerbangan dapat dipicu oleh beragam faktor yang membutuhkan penanganan berbeda. Kabut asap, abu vulkanik, dan cuaca ekstrem berkaitan dengan kondisi lingkungan, sedangkan perawatan maupun gangguan teknis memerlukan pemeriksaan terhadap kesiapan pesawat.