Daftar UMP, UMK, UMR Kota Timor Tengah Selatan, NTT 2023

Pemerintah Kabupaten/Kota Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Besaran UMK Kota Timor Tengah Selatan 2023 mengikuti UMP Provinsi NTT.
Jumlah UMK naik sebesar Rp 148.994 dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 1.975.000.
Dengan demikian, UMK di Timor Tengah Selatan tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994.
Pemeritah Timor Tengah Selatan menyesuaikan standar UMP sebab belum memiliki dewan pengupahan untuk merumuskan UMK.
Informasi tersebut disampaikan Plt. Kadis Nakertrans Kabupaten TTS, Yos Banamtuan.
"Kita menyesuaikan standar upah minimum Kabupaten sesuai dengan besaran UMP NTT."
"Karena kita di kabupaten tidak ada tim untuk penentuan UMK."
"Setiap tahun kita sesuaikan dengan upah minimum Provinsi," jelas Yos, dikutip dari Pos-Kupang.com, Kamis (22/12/2022).
Yos mengatakan, di Kota TTS tidak ada dewan pengupahan.
Ia menuturkan, ada tiga unsur dalam dewan pengupahan, yakni pemerintah, serikat pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Yos menyebut, di Provinsi NTT yang ada UMK hanya Kota Kupang.
Terkait penentuan UMK, pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk mendapatkan dokumen.
Besaran UMK Kota Timor Tengah Selatan (TTS) 2023 mengikuti UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),. (IST)
Kenaikan UMP Sering Jadi Kendala Bagi Perusahaan Lokal
Yos mengatakan, perusahaan bagi perusahaan lokal ketentuan kenaikan UMK ini sering menjadi kendala.
"Di sini pekerja di kios-kios dan juga warung-warung kebanyakan mempekerjakan keluarga sendiri."
"Sementara yang bekerja di toko kebanyakan biaya makan minum mereka ditanggung pemilik toko."
"Ada banyak pertimbangan yang kita kondisikan di sini untuk kenyamanan pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak ada yang dirugikan," jelasnya.
Menurut Yos, pihaknya selalu melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan.
Dengan pengawasan tersebut, menurutnya, tidak ada pihak-pihak yang akan dirugikan.
Tidak hanya soal pengupahan, tetapi juga jam kerja, kontrak kerja dan keselamatan kerja pekerja.
Adapun pengawasan dan pembinaan dilakukan pemerintah setiap tiga bulan sekali.
Data UMP NTT selama lima tahun terakhir:
UMP NTT 2018 sebesar Rp 1.660.000
UMP NTT 2019 sebesar Rp 1.795.000
UMP NTT 2020 sebesar Rp 1.950.000
UMP NTT 2021 sebesar Rp 1.950.000
UMP NTT 2022 sebesar Rp 1.975.000
UMP NTT 2023 sebesar Rp 2.123.994